Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penahanan Winasa Harus Ada Dasar Alasan

Selasa, 19 Oktober 2010, 14:53 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepolisian Daerah Bali belum mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap Bupati Jembrana I Gde Winasa terkait kasus dugaan korupsi pabrik kompos. Walaupun sebelumnya Polda Bali telah menetapkan Winasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pabrik kompos di jembrana.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bali Andi Rachman Piro pada keteranganya di Denpasar, Selasa (19/10) menyatakan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka harus ada alasan-alasan tertentu yang dapat dijadikan pedoman.


Apalagi sampai saat ini Bupati Jembrana tersebut masih cukup kooperatif mendatangi Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.

Itu alas an penahanan ada mas, ada kepentingan tersendiri dalam arti kata berdasarkan alasan tertentu penyidik melakukan penahanan,� ucap Andi Rachman Piro.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bali Andi Rachman Piro menyebutkan Gde Winasa pada hari ini telah mendatangi Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Dimana winasa saat masih diperiksa terkait kerjasama pembangunan pabrik kompos. Sebelumnya Winasa mendatangi Polda Bali sekitar pukul 11.30 ditemani oleh dua orang pengacara. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami