Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Penahanan Winasa Harus Ada Dasar Alasan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah Bali belum mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap Bupati Jembrana I Gde Winasa terkait kasus dugaan korupsi pabrik kompos. Walaupun sebelumnya Polda Bali telah menetapkan Winasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pabrik kompos di jembrana.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bali Andi Rachman Piro pada keteranganya di Denpasar, Selasa (19/10) menyatakan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka harus ada alasan-alasan tertentu yang dapat dijadikan pedoman.
Apalagi sampai saat ini Bupati Jembrana tersebut masih cukup kooperatif mendatangi Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.
Itu alas an penahanan ada mas, ada kepentingan tersendiri dalam arti kata berdasarkan alasan tertentu penyidik melakukan penahanan,� ucap Andi Rachman Piro.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bali Andi Rachman Piro menyebutkan Gde Winasa pada hari ini telah mendatangi Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Dimana winasa saat masih diperiksa terkait kerjasama pembangunan pabrik kompos. Sebelumnya Winasa mendatangi Polda Bali sekitar pukul 11.30 ditemani oleh dua orang pengacara. (mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4381 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2047 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1918 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1578 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1416 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan