Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 4 Juli 2026
Penahanan Winasa Harus Ada Dasar Alasan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah Bali belum mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap Bupati Jembrana I Gde Winasa terkait kasus dugaan korupsi pabrik kompos. Walaupun sebelumnya Polda Bali telah menetapkan Winasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pabrik kompos di jembrana.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bali Andi Rachman Piro pada keteranganya di Denpasar, Selasa (19/10) menyatakan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka harus ada alasan-alasan tertentu yang dapat dijadikan pedoman.
Apalagi sampai saat ini Bupati Jembrana tersebut masih cukup kooperatif mendatangi Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.
Itu alas an penahanan ada mas, ada kepentingan tersendiri dalam arti kata berdasarkan alasan tertentu penyidik melakukan penahanan,� ucap Andi Rachman Piro.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bali Andi Rachman Piro menyebutkan Gde Winasa pada hari ini telah mendatangi Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Dimana winasa saat masih diperiksa terkait kerjasama pembangunan pabrik kompos. Sebelumnya Winasa mendatangi Polda Bali sekitar pukul 11.30 ditemani oleh dua orang pengacara. (mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3375 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1103 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 506 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 478 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun