Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




40 Persen Perusahan Bayar Upah Dibawah UMK

Beritabali.com, Denpasar

Senin, 22 November 2010, 15:35 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Berdasarkan data Serikat pekerja Pariwisata Kabupaten Badung Bali, dari sekitar 3000 perusahaan di Kabupaten Badung, tercatat hampir sekitar 40 persen diantaranya belum memenuhi kewajiban untuk memberikan upah sesuai ketetapan upah minimum kabupaten (UMK).

Dimana sebagian besar perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pemberian upah minimum kabupaten adalah perusahaan jasa pariwisata.

Ketua Serikat Pekerja Pariwisata kabupaten Badung Putu Setyawira pada keterangannya di Denpasar, Senin (22/11) menyampaikan cukup banyaknya perusahaan yang belum memberikan upah sesuai upah minimum karena lemahnya pengawasan dari pemerintah.

Selain itu para pekerja juga enggan untuk membentuk asosiasi pekerja sehingga tidak memiliki posisi tawar di mata pengusaha.

Pekerja tidak sadar untuk berserikat sehingga mereka tidak punya posisi tawar , karena tidak punya posisi tawar maka perusahaan seenaknya memberikan upah, ujar Putu Setyawira.



Ketua Serikat Pekerja Pariwisata kabupaten Badung Putu Setyawira menyebutkan besarnya upah minimum kabupaten di Badung selama ini sebesar Rp. 1.110.000.

Namun dalam aplikasinya masih ada perusahaan yang memberikan upah kepada pekerja sebesar Rp. 600.000-Rp.700.000 perbulan.

Setyawira menambahkan mulai tahun depan besarnya upah minimum di kabupaten Badung ditetapkan sebesar Rp. 1.221.000 perbulan. Tetapi dalam aplikasinya perlu pengawasan yang lebih ketat. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami