Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
40 Persen Perusahan Bayar Upah Dibawah UMK
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berdasarkan data Serikat pekerja Pariwisata Kabupaten Badung Bali, dari sekitar 3000 perusahaan di Kabupaten Badung, tercatat hampir sekitar 40 persen diantaranya belum memenuhi kewajiban untuk memberikan upah sesuai ketetapan upah minimum kabupaten (UMK).
Dimana sebagian besar perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pemberian upah minimum kabupaten adalah perusahaan jasa pariwisata.
Ketua Serikat Pekerja Pariwisata kabupaten Badung Putu Setyawira pada keterangannya di Denpasar, Senin (22/11) menyampaikan cukup banyaknya perusahaan yang belum memberikan upah sesuai upah minimum karena lemahnya pengawasan dari pemerintah.
Selain itu para pekerja juga enggan untuk membentuk asosiasi pekerja sehingga tidak memiliki posisi tawar di mata pengusaha.
Pekerja tidak sadar untuk berserikat sehingga mereka tidak punya posisi tawar , karena tidak punya posisi tawar maka perusahaan seenaknya memberikan upah, ujar Putu Setyawira.
Ketua Serikat Pekerja Pariwisata kabupaten Badung Putu Setyawira menyebutkan besarnya upah minimum kabupaten di Badung selama ini sebesar Rp. 1.110.000.
Namun dalam aplikasinya masih ada perusahaan yang memberikan upah kepada pekerja sebesar Rp. 600.000-Rp.700.000 perbulan.
Setyawira menambahkan mulai tahun depan besarnya upah minimum di kabupaten Badung ditetapkan sebesar Rp. 1.221.000 perbulan. Tetapi dalam aplikasinya perlu pengawasan yang lebih ketat. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang