Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
7 Kabupaten Tolak Implementasi RTRWP Bali
Beritabali.com, Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tercatat 7 kabupaten kota di Bali menolak implementasi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah provinsi (Perda RTRWP) Bali. Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Karangasem, Klungkung, Gianyar, Badung, Jembrana, Buleleng dan Tabanan.
Wakil ketua DPRD Bali Ketut Suandi pada keteranganya di renon (1/12) menyatakan ke-7 kabupaten tersebut menolak perda RTRWP Bali dengan alasan tidak dapat diimplementasikan. Apalagi terkait bhisama atau fatwa mengenai radius kesucian pura.
Dimana pada radius 5 km tidak boleh terdapat bangunan.
Kalau perda no 16 tahun 2009 ini diterapkan oleh Gubernur , 5 kilo dari kawasan suci habis itu. Ini kendala karena keberadaan bangunan itu lebih awali papar Ketut Suandi
Wakil ketua DPRD Bali Ketut Suandi mengakui DPRD Bali akan meminta alasan yang lebih lengkap kepada para bupati yang melakukan penolakan terhadap implementasi RTRWP Bali. Sebab selain para bupati, dua DPRD yaitu DPRD Kabupaten Gianyar dan Badung juga menolak implementasi perda
RTRWP Bali.(mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli