Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Simpan Kayu, Masuk Penjara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus illegal logging ternyata masih kerap terjadi di Jembrana. Kali ini I Ketut Tarim (49) terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jembrana setelah aparat menemukan puluhan kayu tanpa dokumen di belakang rumahnya.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (18/1) menyebutkan pencidukan warga Banjar Yeh Buah, Yehembang Kauh, Mendoyo ini bermula dari masuknya informasi masyarakat yang menyebutkan menyebutkan ada kayu illegal yang disimpan di kebun warga dan berdekatan lokasinya dengan hutan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemuka 36 batang kayu kwanitan di belakang rumah Tarim. Atas temuan ini, polisi menggiring Tarim ke Mapolres Jembrana untuk dimintai keterangan.
“Setelah diperiksa, tersangka mengaku kayu-kayu yang didapatnya itu akan dipakai untuk keperluan membuat sanggah di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana, AKBP. Irfing Jaya, Selasa (18/1).
Atas perbuatannya itu, kata Suparta, tersangka akan dijerat pasal 50 junto 78 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara Tarim ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Selasa (18/1) mengakui kalau 36 batang kayu kwanitan tersebut adalah miliknya yang didapatkan pada tahun 2007 silam. “Rencananya akan saya pakai sendiri untuk membuat sanggah,” akunya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang