Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum TNI Penusuk Mahasiswi Unud Dipecat

Kamis, 10 Februari 2011, 16:37 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ganjaran yang setimpal dialamatkan kepada oknum TNI AD Serda Pebri Purnomo. Penusuk mahasiswi Universitas Udayana (Unud) Nindy Wanda itu, divonis selama 2 tahun penjara dan langsung dipecat.Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa Serda Pebri selama 1 tahun 4 bulan penjar.

Dalam amar putusannya, Hakim Mahkamah militer yang diketuai oleh Letkol Ahmat Suprapto, menerangkan, Serda Pebri telah mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat karena terlibat kasus pencurian. Diterangkannya, kasus pencurian sangat dilarang dalam kesatuan dan sangat memalukan.

Letkol Ahmat juga menyebutkan, pengakuan Serda Pebri dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membantu orang tua juga dianggap mengada-ada.Karena akibat perbuatannya, korban Nindy V Wanda (20) mengalami cacat fisik dan bahkan sebelumnya sempat membuatnya tidak sadarkan diri hingga tiga hari lamanya.

Berdasar pertimbangan dan ketentuan undang-undang sesuai dengan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP, yang bersangkutan layak untuk dijatuhi hukuman berat.Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, untuk itu dijatuhi hukuman dua tahun ditambah harus dipecat dari kesatuannya. Divonis selama 2 tahun penjara, terdakwa Serda Pebri pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim ternyata tidak mampu menyembuhkan luka kepada keluarga korban. Meski demikian, mereka menilai putusan tersebut sudah lebih baik."Semoga hukuman pemecatan ini akan membuat anggota anggota TNI tidak akan melakukan hal yang sama," kata Johan bersama kakak korban Esti Setiawati.

Pencurian disertai penganiayaan terhadap mahasiswi UNud terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2010 lalu. Terdakwa Serda Pebri masuk ke kamar korban di Jalan Tukad Pakerisan Gang Lestari IV No. 21 Denpasar. Namun aksi terdakwa Pebri dipergoki dan akibatnya terdakwa Serda Pebri nekad menganiaya korban.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami