Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Oknum TNI Penusuk Mahasiswi Unud Dipecat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ganjaran yang setimpal dialamatkan kepada oknum TNI AD Serda Pebri Purnomo. Penusuk mahasiswi Universitas Udayana (Unud) Nindy Wanda itu, divonis selama 2 tahun penjara dan langsung dipecat.Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa Serda Pebri selama 1 tahun 4 bulan penjar.
Dalam amar putusannya, Hakim Mahkamah militer yang diketuai oleh Letkol Ahmat Suprapto, menerangkan, Serda Pebri telah mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat karena terlibat kasus pencurian. Diterangkannya, kasus pencurian sangat dilarang dalam kesatuan dan sangat memalukan.
Letkol Ahmat juga menyebutkan, pengakuan Serda Pebri dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membantu orang tua juga dianggap mengada-ada.Karena akibat perbuatannya, korban Nindy V Wanda (20) mengalami cacat fisik dan bahkan sebelumnya sempat membuatnya tidak sadarkan diri hingga tiga hari lamanya.
Berdasar pertimbangan dan ketentuan undang-undang sesuai dengan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP, yang bersangkutan layak untuk dijatuhi hukuman berat.Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, untuk itu dijatuhi hukuman dua tahun ditambah harus dipecat dari kesatuannya. Divonis selama 2 tahun penjara, terdakwa Serda Pebri pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim ternyata tidak mampu menyembuhkan luka kepada keluarga korban. Meski demikian, mereka menilai putusan tersebut sudah lebih baik."Semoga hukuman pemecatan ini akan membuat anggota anggota TNI tidak akan melakukan hal yang sama," kata Johan bersama kakak korban Esti Setiawati.
Pencurian disertai penganiayaan terhadap mahasiswi UNud terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2010 lalu. Terdakwa Serda Pebri masuk ke kamar korban di Jalan Tukad Pakerisan Gang Lestari IV No. 21 Denpasar. Namun aksi terdakwa Pebri dipergoki dan akibatnya terdakwa Serda Pebri nekad menganiaya korban.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 829 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 752 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 631 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 389 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 340 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun