Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Terbukti Terima Suap, Karutan Bangli Dicopot
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jabatan Widiawan sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bangli Widiawan akhirnya dicopot oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali.
Kepastian ini disampaikan langsung Kakanwil Hukum dan HAM Taswem Tarib saat dihubungi, Selasa (10/5).
Menurut Taswem, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khusus Kanwil Hukum dan HAM yang diketuai Kepala Bidang Pemeriksaan Pemasyarakatan, I Wayan Suendra, terbukti bahwa Widiawan telah menerima uang suap dari narapidana kasus narkoba, Rudy Saputra Siregar yang dibekuk petugas Polres Badung pada Minggu (8/5) lalu. Dikatakan pula, pencopotan langsung dilakukan hari ini.
"Langsung kita copot hari ini," katanya kepada wartawan.
Apa saja yang menjadi temuan dari tim khusus bentukannya itu, Tasweb tak membeberkan secara rinci.
Dari kabar yang beredar, Widiawan sudah sering menerima suap dari para napi. Hal ini tentu saja berimbas banyaknya napi yang bebas keluar masuk rutan.
Yang menghebohkan lagi kabarnya Widiawan juga dugem bersama napi yang telah menyuapnya. Rudy sendiri juga mengaku pada Sabtu lalu (8/5) sempat dugem bersama Widiawan di Boshe VVIP Club, Jalan By Pass Ngurah Rai. Dia diduga juga ikut pesta narkoba.
�Pegawai seperti ini tidak layak dipertahankan, jadi harus segara diproses," tegas Taswem.
Konsekuensi yang diterima Widiawan bukan hanya kehilangan jabatan, tetapi dia juga harus menjalani proses hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
�Tidak ada yang kebal hukum. Dan mengenai ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian," tandas
Taswem.
Pencopotan Kepala Rumah Tahanan Bangli ini bermula dari penangkapan Rudy Saputra Siregar, dan rekannya, John Kaka Ngobi, 24, yang diketahui merupakan kurir sabu-sabu (SS).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 234 gram SS beserta alat isapnya dan 28 butir ekstasi. Saat diinterogasi, Rudy yang masih berstatus terpidana 11 tahun di Rutan Bangli itu mengaku bisa keluar rutan setelah menyuap Widiawan sebesar Rp. 1 juta. (spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2283 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan