Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Satpam Asal Malaysia Divonis 13,5 Tahun
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Gobinathan V Lobinathan warga keturunan Malaysia , kurir Narkotika jenis sabu-sabu seberat 956,66 gram bruto mendapat vonis ringan dari majelis hakim pimpinan Puji Harian, pada persidangan, Kamis (26/5).
Pria yang bekerja sebagai security di sebuah klub malam di Malaysia itu diganjar vonis 13,5 tahun plus denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Puji Harian, menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Neotroni Lumisensi bahwa seusai fakta persidangan dan keterangan para saksi.
Gobin telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengimpor dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Vonis majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengn 14 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan akan pikir-pikir.
Terdakwa Gobin dibekuk petugas Bea Cukai dan Kepabeanan Bandara Ngurah Rai pada 1 November 2010 silam, saat baru tiba dari Malaysia. Saat diperiksa, petugas menemukan SS yang tersimpan di dinding koper dan dibungkus dengan plastik.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6038 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4707 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2672 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2363 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2253 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan