Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Bawa 2 Kg Sabu, WN Inggris Dituntut 20 Tahun Penjara
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Khuram Antonio Khan Garcia (41) warga negara Inggris dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridayani SH dan denda Rp 2 milliar subsider satu tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor natkotika golongan l berupa sabu-sabu seberat 2,818 gram netto.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun yang dikurangi dengan selama terdakwa ditahan," pinta JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Istiningsih Rahayu.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasehat hukum Erwin Siregar SH, sepakat untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
Dengan demikian, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan mendengarkan isi pledoi terdakwa.
Seperti diketahui, terdakwa Khuram ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 11 November 2010 sekitar pukul 20:20 wita di terminal kedatangan bandar udara Ngurah Rai. Di dalam tas koper terdakwa ditemukan muatan Narkotika berupa sabu-sabu seberat 2,818 gram netto.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan