Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Kawasan Pura Diusulkan Bebas Asap Rokok
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali diminta untuk memasukkan kawasan pura sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok (KTR). Usulan ini disampaikan terkait rencana pemerintah provinsi Bali untuk memberlakukan peraturan daerah (Perda) KTR yang kini rancanganya masih dalam tahap pembahasan di DPRD Bali.
Usulan ini disampaikan langsung Ketua Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali Ngurah Sudiana pada keteranganya di Renon, Selasa (23/8). Sudiana mengungkapkan ke depan tidak hanya kawasan pura saja yang dimasukkan dalam KTR, tetapi juga setiap kegiatan keagamaan dan adat di Bali diwajibkan bebas rokok. Mengingat selama ini penyediaan rokok menjadi salah satu sebab meningkatnya biaya upacara keagamaan atau upacara adat di Bali.
“Dalam upacara Panca Yadnya yang dilakukan masyarakat Bali, ada yang sebagian besar alokasi dananya itu untuk membeli rokok, jadi bukan upacaranya yang mahal, rokoknya yang mahal. Rokok itu yang menghabiskan uang banyak,” ujar Ngurah Sudiana.
Ngurah Sudiana berharap ke depan pemerintah provinsi Bali juga perlu mendorong desa-desa ada di Bali untuk memasukkan Kawasan Tanpa Rokok ke dalam hukum adat atau awig-awig.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan