Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 18 Juni 2026
Radio Komunitas Tak Berijin Marak di Bali
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tercatat lebih dari sepuluh lembaga penyiaran radio komunitas illegal beroperasi di Bali. Dimana radio-radio komunitas tersebut tidak memiliki ijin dan tidak pernah mengurus perijinan. Apalagi berdasarkan catatan KPI Bali hingga saat ini hanya satu radio komunitas yang telah memiliki ijin siaran di Bali yaitu Radio Komunitas milik Yayasan Dwijendra.
Ketua KPI Bali Komang Suarsana menyatakan hampir sebagian besar radio komunitas tersebut beroperasi dengan menggunakan teknik dan teknologi yang sangat terbatas. Kondisi tersebut yang menyebabkan pengelola radio komunitas enggan mengurus ijin dan disisi lain para pengelola radio komunitas tersebut terkadang hanya meyalurkan hobi.
“Itu bisa terjadi karena mereka tidak mengetahui prosedur perijinan. Sebenarnya kami terus melakukan sosialisasi bagaimana proses perijinan radio termasuk radio komunitas. Di sisi lain ada niat mereka sekedar coba-coba,” papar Komang Suarsana.
Suarsana berharap para pengelola radio komunitas segera melakukan pengurusan ijin sebelum dilakukan penertiban dan penataan. Apalagi isi siaran dari radio komunitas illegal tersebut sangat sulit dipertanggungjawabkan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun