Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sakit, Tersangka Loeana Dirawat di RS Trijata

denpasar

Senin, 7 November 2011, 22:19 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

 Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti mengatakan, bahwa Loeana Kanginnadhi (62) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan pengusaha asal Jakarta, Putra Masagung. Namun, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali belum bisa melakukan pemeriksaan disebabkan tersangka sakit.
 
Hingga kini, kata AKBP Sri, tersangka Loeana, pengusaha wanita yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas tiga hektar di kawasan Nuda Dua, menjalani perawatan di Rumah Sakit Trijata Polda Bali.

“Untuk sakitnya saya belum monitor, tapi penyidik mengatakan demikian, tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit Trijata,” bebernya, pada Senin (07/11).

Diakuinya, tersangka Loeana sudah di tahan sejak Rabu 2 November lalu. Beberapa hari menjalani pemeriksaan, kondisi fisik tersangka Loeana melemah sehingga penyidik berinisiatif membawanya ke rumah sakit.


“Untuk sementara pemeriksaan ditunda dan akan dilanjutkan setelah tersangka sembuh total,” tegasnya.
 
Dalam kasus ini, terang AKBP Sri, penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi saksi, menyusul masuknya laporan korban Putra Masagung. Untuk jumlah dan identitas saksi – saksi, AKBP Sri mengatakan belum diketahui pasti. Sebab, penyidik yang menangani kasus ini sedang berada di Gianyar.

“Penyidiknya masih di Gianyar, ada kegiatan keluarga, nanti saya konfirmasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan korbannya Putra Masagung ke Polda Bali. Tersangka Loeana dilaporkan karena tidak mengembalikan uang sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 9 milyar)  milik korban. Uang tersebut diberikan kepada terlapor terkait jual beli tanah seluas 3 hektar  yakni  pembelian dua lahan bekas Mimpi Resort dan KNPI di Jimbaran, Badung.

Rupanya tanah yang ditawarkan oleh tersangka Loeana dalam sengketa. Penanganan kasus ini sedikit molor dilakukan jajaran Direktorat Reskrimum Polda Bali. Pasalnya tersangka Loeana selalu beralasan tidak bisa hadir karena berbinis ke luar negeri. Namun setelah korban mengajukan protes melalui  kuasa hukum Juniver Girsang SH, Polda Bali mulai bertindak tegas, memeriksa dan menangkap tersangka. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami