Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Sakit, Tersangka Loeana Dirawat di RS Trijata
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti mengatakan, bahwa Loeana Kanginnadhi (62) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan pengusaha asal Jakarta, Putra Masagung. Namun, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali belum bisa melakukan pemeriksaan disebabkan tersangka sakit.
Hingga kini, kata AKBP Sri, tersangka Loeana, pengusaha wanita yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas tiga hektar di kawasan Nuda Dua, menjalani perawatan di Rumah Sakit Trijata Polda Bali.
“Untuk sakitnya saya belum monitor, tapi penyidik mengatakan demikian, tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit Trijata,” bebernya, pada Senin (07/11).
Diakuinya, tersangka Loeana sudah di tahan sejak Rabu 2 November lalu. Beberapa hari menjalani pemeriksaan, kondisi fisik tersangka Loeana melemah sehingga penyidik berinisiatif membawanya ke rumah sakit.
“Untuk sementara pemeriksaan ditunda dan akan dilanjutkan setelah tersangka sembuh total,” tegasnya.
Dalam kasus ini, terang AKBP Sri, penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi saksi, menyusul masuknya laporan korban Putra Masagung. Untuk jumlah dan identitas saksi – saksi, AKBP Sri mengatakan belum diketahui pasti. Sebab, penyidik yang menangani kasus ini sedang berada di Gianyar.
“Penyidiknya masih di Gianyar, ada kegiatan keluarga, nanti saya konfirmasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan korbannya Putra Masagung ke Polda Bali. Tersangka Loeana dilaporkan karena tidak mengembalikan uang sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 9 milyar) milik korban. Uang tersebut diberikan kepada terlapor terkait jual beli tanah seluas 3 hektar yakni pembelian dua lahan bekas Mimpi Resort dan KNPI di Jimbaran, Badung.
Rupanya tanah yang ditawarkan oleh tersangka Loeana dalam sengketa. Penanganan kasus ini sedikit molor dilakukan jajaran Direktorat Reskrimum Polda Bali. Pasalnya tersangka Loeana selalu beralasan tidak bisa hadir karena berbinis ke luar negeri. Namun setelah korban mengajukan protes melalui kuasa hukum Juniver Girsang SH, Polda Bali mulai bertindak tegas, memeriksa dan menangkap tersangka. (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun