Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Ratusan Karyawan Tiara Grosir Terancam PHK
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sebanyak 750 karyawan Tiara Grosir dari PT Karyajati Megatama terancam dirumahkan menyusul ditolaknya perpanjangan izin HGB oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Terkait hal ini, PT Karyajati Megatama hari ini melayangkan gugatan terhadap Walikota Denpasar IB Rai Mantra Wijaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Sidang persiapan digelar di PTUN Denpasar, Rabu (21/12/2011). Puluhan perwakilan dari 750 karyawan Tiara Grosir yang beralamat di Jl Cokroaminoto, Ubung, Denpasar, tampak mendatangi Kantor PTUN di kawasan Renon Denpasar.
"Kedatangan puluhan perwakilan serikat pekerja ke PTUN ini untuk memberikan dukungan terhadap jalannya persidangan agar Pemkot Denpasar bisa melunak hatinya untuk memberikan perpanjangan izin HGB kepada PT Karyajati Megatama. Bila tidak diperpanjang maka ada sekitar 750 karyawan akan di-PHK- kan karena perusahan tidak memiliki lahan lagi untuk melanjutkan operasional perusahan," jelas Ketua PAW Serikat Pekerja Tiara Grosir, Fransiskus Asisi Nanang.
Fransiskus menambahkan, hampir seluruh karyawan di Tiara Grosir Ubung sudah berkeluarga dan menggantungkan hidupnya di Tiara Grosir Ubung. Bila izin HGB tidak bisa diperpanjang maka akan ada sekitar 2000 orang di Kota Denpasar dan sekitarnya akan kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan karena minimal para karyawan sudah bekerja dan berkeluarga.
"Bila seorang karyawan memiliki seorang istri atau suami serta mempunyai serorang anak saja, maka akan ada sekitar 2 ribu orang yang tidak makan. Untuk itu kami mohon agar baik Pemkot Denpasar maupun pihak perusahan agar mempertimbangkan hak-hak karyawan,"ujarnya.
Kuasa Hukum PT Karyajati Megatama, Ketut Jaya mengatakan, izin HGB sudah berakhir tangga 12 Desember 2011. Pihak PT Karyajati Megatama sudah jauh-jauh hari mengajukan perpanjangan izin tersebut namun ditolak oleh Pemerintah Kota Denpasar. Negosiasi dan koordinasi antara kedua pihak sudah dilakukan namun hasilnya nihil.
"Itulah sebabnya pihak PT Karyajati Megatama menggugat Walikota Denpasar karena keputusannya dalam menolak izin HGB dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak mempertimbangkan nasib ratusan karyawan yang selama ini menggantungkan hidupnya di Tiara Grosir Ubung, Denpasar. Ratusan karyawan tidak bisa dipindah ke cabang Tiara lainnya karena di sana juga sudah penuh dengan karyawan," ujarnya. (dev)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan