Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Operasional Villa Masih Gunakan Ijin Operasional Hotel

Selasa, 6 Maret 2012, 23:16 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com/Ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Berdasarkan Data Asosiasi Villa Bali hingga saat ini ijin operasional Villa di Bali masih menggunakan ijin operasional hotel. Bahkan tidak jarang juga beberapa Villa menggunakan ijin operasional dari pondok wisata atau condotel. Kondisi ini terjadi karena hingga kini pemerintah belum menerbitkan aturan tentang akumodasi wisata yang bernama villa.

Ketua Asosiasi Villa Bali Mangku Wayan Sutedja mengungkapkan belum adanya standar pengelolaan Villa menjadi salah satu penyebab maraknya villa-villa ilegal. Sebab tidak jarang rumah pribadi dikomersialkan dengan mengganti nama sebagai villa. “Banyak sarana akomodasi yang menyebutkan namanya villa padahal itu sebenarnya rumah biasa sebenarnya hanya rumah biasa yang isi kolam renang, isi fasilitas, kalau memang mau jujur itulah faktanya,” jelas Mangku Wayan Sutedja.

Sutedja mengungkapkan saat ini di Bali terdapat ribuan villa dan sebagian besar milik warga negara asing. Berdasarkan data Asosiasi Villa Bali hingga saat ini baru 73 villa di Bali yang memiliki ijin operasional dan masuk menjadi anggota asosiasi villa Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami