Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Mulai 2014 Pekerja Pariwisata Wajib Ikut Sertifikasi Kompetensi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mulai tahun 2014 mendatang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mewajibkan para pekerja pariwisata untuk mengikuti uji kompetensi. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, I Gusti Putu Laksaguna di di Renon (19/6/2012) mengungkapkan kebijakan sertifikasi kompetensi adalah kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh pekerja pariwisata dalam menghadapi persaingan tenaga kerja tingkat nasional maupun internasional.
"Diharapkan dengan adanya sertifikasi kompetensi para pekerja pariwisata nantinya mendapatkan gaji yang sesuai dengan standar kompetensi yang dimiliki," papar I Gusti Putu Laksaguna.
Putu Laksaguna mengakui kendala biaya sertifikasi hingga saat ini masih menjadi permasalahan dari pekerja pariwisata untuk mengikuti sertifikasi kompetensi.
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selama 2011 tercatat sebanyak 25.000 orang pekerja pariwisata telah mengikuti uji kompetensi.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7159 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5618 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3522 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2378 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan