Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Mulai 2014 Pekerja Pariwisata Wajib Ikut Sertifikasi Kompetensi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mulai tahun 2014 mendatang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mewajibkan para pekerja pariwisata untuk mengikuti uji kompetensi. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, I Gusti Putu Laksaguna di di Renon (19/6/2012) mengungkapkan kebijakan sertifikasi kompetensi adalah kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh pekerja pariwisata dalam menghadapi persaingan tenaga kerja tingkat nasional maupun internasional.
"Diharapkan dengan adanya sertifikasi kompetensi para pekerja pariwisata nantinya mendapatkan gaji yang sesuai dengan standar kompetensi yang dimiliki," papar I Gusti Putu Laksaguna.
Putu Laksaguna mengakui kendala biaya sertifikasi hingga saat ini masih menjadi permasalahan dari pekerja pariwisata untuk mengikuti sertifikasi kompetensi.
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selama 2011 tercatat sebanyak 25.000 orang pekerja pariwisata telah mengikuti uji kompetensi.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 233 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 181 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang