Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Hakim Pengadilan Denpasar Dipecat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Putu Suika, dipecat dari jabatannya. Suika terbukti pergi karaoke bersama pihak yang sedang berperkara. Humas PN Denpasar, Amzer Simanjuntak, menjelaskan kasus yang ditangani oleh Putu Suika terjadi pada tahun 2010. Amzer mengaku PN Denpasar sama sekali tidak tahu secara jelas perilaku Putu Suika itu.
"Yang dia sebut Ketua PN Denpasar mengintervensi itu dalam kasus yang lama. Itu kasus terjadi tahun 2010. Kita tidak tahu menahu. Itu jelas perkara lama," tegas Amzer, Selasa (10/7/2012).
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di MA yang diketuai Djaja Ahmad Jayus (KY) beranggotakan Suparman Marzuki (KY), Ibrahim (KY), Taufiqurrahman Syahuri (KY), Sri Murwahyuni (Hakim Agung), Imam Soebechi (Hakim Agung), dan Zaharuddin Utama (Hakim Agung) yang sidangnya berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung, Jakarta, sepakat memberhentikan dengan hormat hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Putu Suika.
Majelis menilai, Hakim Putu Suika terbukti menerima fasilitas karaoke dari pihak berpekara. Majelis Kehormatan Hakim juga menilai Hakim Putu Suika terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berpekara.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan