Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Oknum Tentara Simpan 64 Butir Ineks
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang oknum tentara, Serka Suryono, yang bertugas di Kodim 1611 Badung, akhirnya berhadapan dengan majelis Hakim Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (2/8/2012). Dia diadili karena kedapatan menyimpan 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu.
Sesuai dakwaan oditur militer (odmil) Kapten Ferry Irawan, terdakwa Suryono dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 115 ayat 1 undang-undang yang sama. Pria yang menjadi anggota TNI sejak 26 tahun terakhir itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (chk) S. Sutrisno, terungkap, perbuatan yang dilakukan pria kelahiran Tulungagung itu terjadi pada 26 April lalu. Awalnya, sekitar pukul 16.00 hari itu dia ditelepon oleh seseorang bernama Denny untuk ambil barang di Ekspedisi PO. Gunung Harta, Jalan Diponegoro No. 35, Denpasar. Suryono yang saat itu berada di rumahnya, Jalan Pulau Biak, langsung meluncur.
Begitu mendapatkan paket tersebut, dia pun hendak kembali. Namun belum sempat masuk ke dalam mobilnya, 6 orang anggota polisi langsung melakukan penyergapan. Rupanya para petugas polisi itu sudah mengawasi gerak-gerik Suryono. Tidak terima ditangkap begitu saja, Suryono berontak dan berhasil memukul dua orang polisi dan langsung kabur. Suryono langsung melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, Komandan Kodim (Dandim) 1611 Badung.
Setelah itu dia langsung dijemput dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk diperiksa. Setelah dibuka, paket yang diambil oleh Suryono memang berisi narkoba. Tak hanya itu, di dalam mobilnya juga ditemukan 14 butir ekstasi. Saat ditanyai majelis hakim, Suryono mengaku tidak tahu jika isi paket merupakan ekstasi dan sabu-sabu. Namun begitu, lelaki bertubuh gempal tersebut mengakui jika pernah mengonsumsi narkoba. “Saya pernah beli pil ektasi seharga Rp. 350 ribu di Akasaka," aku Suryono di depan hakim.
Suryono tidak kali ini saja terbelit perkara. Berdasar pengakuannya di muka sidang, setidaknya dia pernah dua kali diadili di Pengadilan Militer. Antara lain, terkait kasus penadahan sepeda motor dan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam dua kasus tersebut, Suryono masih bisa lolos dan hanya dihukum ringan.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2754 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun