Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Menipu, Oknum TNI Dituntut 7 Bulan Penjara

Rabu, 8 Agustus 2012, 19:39 WITA Follow
Beritabali.com

google.com (Ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang oknum TNI, Peltu Noerdianto yang terlibat kasus penipuan dengan menggelapkan sebuh mobil akhirnya mendapat tuntutan hukuman 7 bulan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) Denpasar, anggota TNI, oditur militer (odmil) Kapten Ferry Setiawan menyatakan terdakwa hanya terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diacam pada Pasa 378 KUHP. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan tipu muslihat dan bujuk rayu," ujar oditur militer di hadapan majelis hakim pimpinan Letkol (chk) Sugeng Sutrisno.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap, akibat perbuatan oknum TNI dari Kesatuan Sandidam–IX/Udayana , korban, Sugianto (32) sempat kehilangan mobil Daihatsu Xenia DK 1375 FQ dan uang tunai Rp 45 juta."Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit dan merusak citra TNI di masyarakat," tegas oditur.

Dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, terungkap, peristiwa ini bermula ketika korban Sugianto yang beralamat di Jalan Pidada XIII, Ubung Denpasar, meminjamkan sebuah mobil Daihatsu Xenia DK 1375 FQ pada seseorang bernama Taru Iramawan Santoso (43) warga Jalan Ahmad Yani Gang I/ B Buntu No. 1. Saat jatuh tempo pengembalian mobil, Taru tidak menepati janjinya.

Pada tanggal 20 Juni 2011 lalu, akhirnya dilakukanlah pertemuan dan membuat surat perjanjian bermaterai yang berisi pernyataan, bahwa Taru akan mengembalikan mobil tersebut dalam waktu sepuluh hari, terhitung dari surat itu dibuat. Jika mobil yang dimaksud tidak datang, maka Taru siap mengganti dengan mobil yang sejenis. Surat pernyataan itu dibuat atas saran terdakwa dan menjadi penjamin Taru dan ikut menandatangani surat pernyataan itu.

Namun, janji tinggalah janji, setelah jatuh tempo, mobil korban tetap tidak dikembalikan. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban minta pertanggungjawaban terdakwa sebagai penjamin. Dia pun berjanji membantu korban mencarikan mobilnya dan beberapa hari kemudian, terdakwa menghubungi korban dan mengaku telah menemukan mobilnya berada di tangan seseorang bernama Ali. Tetapi, Ali minta tebusan Rp 45 juta, mobil baru bisa dikembalikan.

Akal bulus oknum TNI ini alhirnya terungkap setelah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer IX/Udayana, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar, dimana terungkap jika ini hanya akal-akalan terdakwa dan uang itu dia sendiri yang mengantongi. "Terdakwa dengan sengaja merahasiakan keberadaan mobil, padahal sudah tahu. Sebagai penjamin, terdakwa justru ikut menyembunyikan mobil dan minta tebusan Rp 45 juta," ungkap oditur.

 

Dengan tuntutan hukuman 7 bulan penjara ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang pada intinya meminta keringanan hukuman. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami