Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Gubernur Bali Akhirnya Memaafkan Media Bali Post
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang selama ini berseteru sengit dengan media Bali Post mengaku dirinya sudah membuka pintu maaf bagi Media Bali Post. Mantan Kapolda Bali itu juga menyatakan koran tertua di Bali itu tak perlu menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada dirinya. "Sudah saya maafkan, jadi tidak perlu langsung meminta maaf kepada saya," tegas Pastika di rumah dinasnya, Sabtu (11/8).
Adapun sebab mengapa Bali Post tak perlu langsung meminta maaf kepada dirinya, Pastika menyampaikan bahwa ia sudah tak lagi mempersoalkan polemik yang terjadi. Namun, Pastika memiliki syarat jika Media Bali Post mau mendapat maafnya yakni meminta kepada Media Bali Post untuk mengakhiri perseteruan yang dianggapnya kontra-produktif itu dengan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas gugatan perdata yang telah dimenangkannya.
"Saya sudah maafkan. Tapi jangan banding. Karena kalau banding, pasti berlanjut kasus hukumnya. Tim hukum lagi turun. Kalau sudah dimaafkan kita selesaikan sampai di sini. Semua selesai," imbuhnya.
Menurut Pastika, saat ini banyak hal lain yang lebih penting yang harus dilakukan ketimbang mengurusi berseteru dengan Media Bali Post seperti aset Bali yang kini banyak bermasalah. "Aset kita banyak yang bermasalah. Ada yang lagi digugat orang, ada yang belum jelas, dan banyak lagi. Capek kita mengurusinya. Mendingan itu yang diuruskan," ujar Pastika.
Seperti diberitakan, perseteruan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika berawal saat Media Bali Post menurunkan berita berjudul "Pascabentrok Kemoning-Budaga, Gubernur:Bubarkan Saja Desa Pakraman". Pastika merasa tak mengeluarkan statement tersebut. Jika pun ada, hanya untuk kedua desa yang sedang bermasalah. Sementara Bali Post mengklaim berita tersebut berdasar sumber yang valid.
Kasus itupun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gubernur menggugat media Bali Post secara perdata. Dan melalui putusan Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Amser Simanjuntak memutuskan Media Bali Post di wajibkan mengganti kerugian sebsar Rp. 170 juta kepada Pastika sekaligus menyampaikan permohonan maaf selama enam hari
berturut-turut di halaman muka di sejumlah media massa dan atas keputusan itu Media Bali Post yang merasa tidak puas atas putusan Hakim akhinya mengajukan banding.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2626 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2281 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan