Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Selundupkan 4,7 Kilo Kokain, WN Inggris Terancam Hukuman Mati
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lindsay June Sandiford (56) seorang wanita warga negara Inggris, terancam hukuman mati karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali. Hal itu terungkap dalam pelimpahan berkas kasus Lindsay oleh pihak Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (10/9/2012).
"Berkasnya sudah kami terima, tersangka segera disidangkan. Jaksa menjerat Lindsay dengan tiga pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1. Ancaman maksimalnya hukuman mati," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Indarno.
Usai dilimpahkan Lindsay seharusnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan. Namun lantaran lapas belum siap, akhirnya dia terpaksa dibawa kembali di sel tahanan Polda Bali, tempat dia ditahan selama ini. Lindsay June Sandiford ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, 28 Mei 2012 lalu karena kedapatan membawa 4,7 kg kokain.
Dari hasil pengembangan, petugas Polda Bali juga membekuk empat tersangka lainnya yakni tiga orang warga negara Inggris dan seorang lagi warga negara India.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3050 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2085 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2050 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1825 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun