Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Selundupkan 4,7 Kilo Kokain, WN Inggris Terancam Hukuman Mati

Senin, 10 September 2012, 19:31 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lindsay June Sandiford (56) seorang wanita warga negara Inggris, terancam hukuman mati karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali. Hal itu terungkap dalam pelimpahan berkas kasus Lindsay oleh pihak Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (10/9/2012).

"Berkasnya sudah kami terima, tersangka segera disidangkan. Jaksa menjerat Lindsay dengan tiga pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1. Ancaman maksimalnya hukuman  mati," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Indarno.   

Usai dilimpahkan Lindsay seharusnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan. Namun lantaran lapas belum siap, akhirnya dia terpaksa dibawa kembali di sel tahanan Polda Bali, tempat dia ditahan selama ini. Lindsay June Sandiford ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, 28 Mei 2012 lalu karena kedapatan membawa 4,7 kg kokain.

 

 

Dari hasil pengembangan, petugas Polda Bali juga membekuk empat tersangka lainnya yakni tiga orang warga negara Inggris dan seorang lagi warga negara India. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami