Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Selundupkan 4,7 Kilo Kokain, WN Inggris Terancam Hukuman Mati
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lindsay June Sandiford (56) seorang wanita warga negara Inggris, terancam hukuman mati karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali. Hal itu terungkap dalam pelimpahan berkas kasus Lindsay oleh pihak Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (10/9/2012).
"Berkasnya sudah kami terima, tersangka segera disidangkan. Jaksa menjerat Lindsay dengan tiga pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1. Ancaman maksimalnya hukuman mati," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Indarno.
Usai dilimpahkan Lindsay seharusnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan. Namun lantaran lapas belum siap, akhirnya dia terpaksa dibawa kembali di sel tahanan Polda Bali, tempat dia ditahan selama ini. Lindsay June Sandiford ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, 28 Mei 2012 lalu karena kedapatan membawa 4,7 kg kokain.
Dari hasil pengembangan, petugas Polda Bali juga membekuk empat tersangka lainnya yakni tiga orang warga negara Inggris dan seorang lagi warga negara India.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang