Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Selundupkan 4,7 Kilo Kokain, WN Inggris Terancam Hukuman Mati
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lindsay June Sandiford (56) seorang wanita warga negara Inggris, terancam hukuman mati karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali. Hal itu terungkap dalam pelimpahan berkas kasus Lindsay oleh pihak Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (10/9/2012).
"Berkasnya sudah kami terima, tersangka segera disidangkan. Jaksa menjerat Lindsay dengan tiga pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1. Ancaman maksimalnya hukuman mati," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Indarno.
Usai dilimpahkan Lindsay seharusnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan. Namun lantaran lapas belum siap, akhirnya dia terpaksa dibawa kembali di sel tahanan Polda Bali, tempat dia ditahan selama ini. Lindsay June Sandiford ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, 28 Mei 2012 lalu karena kedapatan membawa 4,7 kg kokain.
Dari hasil pengembangan, petugas Polda Bali juga membekuk empat tersangka lainnya yakni tiga orang warga negara Inggris dan seorang lagi warga negara India.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7200 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5618 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3522 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2378 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan