Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Telan 1 Kilo Sabu, Pria Rusia Dituntut 11 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selundupkan 1 kilogram sabu-sabu lewat perut, seorang Warga negara Rusia, Alexander Simonov (30), dituntut jaksa dengan hukuman penjara 11 tahun.
Tuntutan itu disampaikan jaksa Ketut Sujaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/10/2012). Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa sabu seberat 915 gram bruto atau 786 gram neto sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Simonov juga dituntut denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan penjara. "Kejahatan terdakwa busa merusak citra pariwisata Bali," kata jaksa kepada ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono. Simonov ditangkap petugas bea cukai bandara Ngurah Rai setelah mendarat dari pesawat Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur 24 April 2012. Dia menyelundupkan sabu itu dengan cara dipecah jadi 88 kapsul dan selanjutnya ditelan ke dalam perutnya.
Sabu itu dibeli di pengunungan India dengan harga $ 1.500. Rencananya sabu-sabu ini akan diedarkan di Bali dan Jakarta dengan taksiran nilai jual Rp 549 juta.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun