Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Telan 1 Kilo SS, Warga Uganda Divonis 12 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 12 tahun kepada warga negara Uganda, Bashir Gadafi Polikoko (39). Ia terbukti bersalah menyelundupkan sabu 1 kilogram ke Bali.
Hakim menyatakan Gadafi terbukti bersalah mengimpor 1 kilogram sabu-sabu seperti tertuang dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dikenai denda sebesar Rp 8 miliar. "Kejahatan terdakwa bisa merusak citra pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata," ujar Budiana," kata ketua majelis hakim Cening Budiana, Selasa (27/11/2012). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut terdakwa 16 tahun penjara. Gadafi ditangkap di bandara Ngurah Rai saat baru turun dari pesawat maskapai Qatar Airways QR 638 dari Doha, 30 Juni 2012 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang bekerja sebagai sopir di negaranya kedapatan menelan 1 kilogram sabu-sabu.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 427 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 368 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 357 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang