Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Telan 1 Kilo SS, Warga Uganda Divonis 12 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 12 tahun kepada warga negara Uganda, Bashir Gadafi Polikoko (39). Ia terbukti bersalah menyelundupkan sabu 1 kilogram ke Bali.
Hakim menyatakan Gadafi terbukti bersalah mengimpor 1 kilogram sabu-sabu seperti tertuang dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dikenai denda sebesar Rp 8 miliar. "Kejahatan terdakwa bisa merusak citra pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata," ujar Budiana," kata ketua majelis hakim Cening Budiana, Selasa (27/11/2012). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut terdakwa 16 tahun penjara. Gadafi ditangkap di bandara Ngurah Rai saat baru turun dari pesawat maskapai Qatar Airways QR 638 dari Doha, 30 Juni 2012 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang bekerja sebagai sopir di negaranya kedapatan menelan 1 kilogram sabu-sabu.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun