Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Anak Umur 7 Tahun Terdaftar Sebagai Pemilih
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anak usia 7-8 tahun terdaftar sebagai pemilih pada Pilgub Bali 15 Mei 2013. Hal ini terungkap pada penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari KPUD Bali kepada parpol peserta Pemilu 2014.
Dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu tercatat anak tersebut dinyatakan sudah menikah. Oleh karenanya bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut berhak untuk memilih.
“Kalau dilihat dari keterangan anak itu dinyatakan sudah menikah, tapi kami akan cek langsung ke lapangan,” kata Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa,di Kantor KPUD Bali, Selasa (18/12/2012). Lanang mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk berperan aktif memantau daftar pemilih pada Pilgub 2013. "Kepastian daftar pemilih merupakan legitimasi proses politik Pilgub Bali dalam bingkai demokrasi. Kita ingin legitimasi Pilgub Bali tak diciderai oleh hal-hal yang merusak tatanan demokrasi,” imbuhnya.
Menurut Lanang, pihaknya akan terus memperbaiki daftar pemilih hingga Maret 2013, sebelum ditetapkan secara resmi. Ia berharap masyarakat bisa ikut mengawasi secara langsung agar DPT yang ditetapkan nantinya benar-benar valid.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 412 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 361 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 353 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang