Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Anak Umur 7 Tahun Terdaftar Sebagai Pemilih

Selasa, 18 Desember 2012, 19:23 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Anak usia 7-8 tahun terdaftar sebagai pemilih pada Pilgub Bali 15 Mei 2013. Hal ini terungkap pada penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari KPUD Bali kepada parpol peserta Pemilu 2014.

Dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu tercatat anak tersebut dinyatakan sudah menikah. Oleh karenanya bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut berhak untuk memilih.

“Kalau dilihat dari keterangan anak itu dinyatakan sudah menikah, tapi kami akan cek langsung ke lapangan,” kata Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa,di Kantor KPUD Bali, Selasa (18/12/2012). Lanang mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk berperan aktif memantau daftar pemilih pada Pilgub 2013. "Kepastian daftar pemilih merupakan legitimasi proses politik Pilgub Bali dalam bingkai demokrasi. Kita ingin legitimasi Pilgub Bali tak diciderai oleh hal-hal yang merusak tatanan demokrasi,” imbuhnya.

 

Menurut Lanang, pihaknya akan terus memperbaiki daftar pemilih hingga Maret 2013, sebelum ditetapkan secara resmi. Ia berharap masyarakat bisa ikut mengawasi secara langsung agar DPT yang ditetapkan nantinya benar-benar valid. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami