Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemprov Siapkan Perda Perlindungan Buah Lokal

Minggu, 30 Desember 2012, 16:02 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah provinsi Bali dan DPRD Bali merancang sebuah peraturan daerah (perda) tentang perlindungan buah lokal. Kajian akademis dari Perda tersebut kini telah final dan tinggal proses legislasi di DPRD Bali.

Kepala Bidang Pasca Panen dan Pemasaran Hasil Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali Ketut Lihadnyana dalam keteranganya saat ditemui di Denpasar menyatakan tujuan dari perda perlindungan buah lokal pada intinya untuk melindungi produk pertanian buah lokal.

Dalam perda tersebut juga nantinya adanya kewajiban bagi hotel dan restoran di Bali untuk memanfaatkan buah lokal. “untuk mengisi kebutuhan masyarakat Bali, hotel dan restoran, perda sifatnya mengikat , kalau sudah sifatnya mengikat berarti ada sanksi, tetapi jangan kita melihat satu sisi, kita juga harus melihat dari sisi kesiapan kita , kita harus mempersiapkan diri , misalnya setiap produk yang masuk ke sana (hotel atau restoran) harus ada registrasi kebun” ujar Ketut Lihadnyana Lihadnyana mengungkapkan ditargetkan pada pertengahan tahun depan perda perlindungan buah lokal telah disetujui oleh DPRD Bali dan siap diimplementasikan.

 

Implementasi dari Perda perlindungan buah lokal juga merupakan bagian dari tindaklanjut kebijakan pertanian organik untuk mewujudkan Bali sebagai pulau organik. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami