Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kasus Pedofil WN Belanda, Korban Cabut BAP
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sejumlah korban dan saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan Jan Jacobus Vogel (57) warga Negara Belanda, Selasa (8/1/2013) kompak mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam sidang tertutup di Ruang sidang anak Pengadilan Negeri, Singaraja. Delapan orang saksi yang dihadirkan bersama empat korban mengaku tidak pernah mengetahui dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani itu diagendakan berlangsung secara marathon. Dalam sidang terungkap, para saksi dan korban mencabut hasil BAP di Kepolisian. Mereka mengaku kesaksian yang benar disampaikan dalam persidangan. Sebab selama proses pemeriksaan, para saksi korban mengaku tidak pernah didampingi orang tuanya dan hanya didampingi satu orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam sidang secara tertutup itu juga dihadiri langsung Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Ia mengaku prihatin dengan pencabutan BAP. “Kami benar-benar prihatin dengan kasus ini. Dalam persidangan tadi, para saksi korban mengaku tidak pernah didampingi orang tuanya, dipanggil paksa penyidik, dan harus menjalani pemeriksaan sampai tengah malam. Padahal saksi di bawah umur harus didampingi, minimal oleh orang tuanya. Jika tidak, BAP batal demi hukum,” tegas Arist Merdeka.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedanajati membantah jika polisi melakukan pemaksaan maupun penekanan selama proses pemberkasan. Polisi menegaskan jika selama pemeriksaan terhadap tersangka, korban maupun saksi, telah bekerja sesuai protap.
“Yang jelas dalam proses pemberkasan tidak ada penekanan selama pemeriksaan berlangsung. Setelah pemberkasan kami bacakan kembali keterangannya. Dalam pemeriksaan juga ada yang didampingi orang tuanya. Tapi perlu diingat bahwa kasus pelecehan seksual itu sering menyasar keluarga yang kurang mampu. Jadi karena hubungan kekerabatan dan kedekatan itu terbangun, bisa jadi keluarga korban iba,” tegas Wedanajati, kepada kabarbuleleng.com.
Sementara, dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Putu Ambara menyebut jika terdakwa Jan Vogel melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur (pedofilia) yang tinggal di Dusun Enjung Sari, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Empat korban itu masing-masing berinisial RM, AW, SA, dan MH.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan