Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tanah Irjen Djoko Susilo di Yeh Gangga Disita KPK
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyita harta Irjen Polisi Djoko Susilo tersangka kasus pencucian uang dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Termasuk tanah milik Djoko Susilo seluas 85 are yang berada di tepi Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Tanah sawah yang sedang berisi padi siap dipanen tersebut, sejak Jumat (15/3) lalu dipasangi papan plang disita oleh KPK. Pantauan Minggu (17/3) papan aluminium dengan dasar putih itu berisi tulisan , “Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo.”. Penyitaan tanah milik oknum polisi yang terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-01/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013.
Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013. Meski pada plang KPK tersebut bertuliskan tanah dan bangunan, namun di atas tanah sawah seluas 85 are itu belum ada bangunan apa pun.
Ada sebuah bangunan villa mewah yang berada di sebelah barat tanah sawah yang kini digarap oleh I Nengah Luya petani setempat. Menurut warga villa tersebut milik orang dari luar Tabanan.
Ketut Leget (52) Bendesa Adat Yeh Gangga, mengaku tidak tahu kapan KPK memasang papan penyitaan tersebut. Ia baru mengetahui hari ini, Minggu (17/3). “Saya baru tahu hari ini,” jelasnya. Ia pun tahu dari masyarakat yang tengah mengadakan lomba mancing. “Terus terang saya tidak tahu kapan plang KPK itu dipasang,” tandasnya. Leget mengatakan, sepengetahuanya tanah tersebut milik (alm) Ketut Merta kemudian dibeli oleh orang dari Jakarta 4 tahun lalu. Namun ia tidak tahu persis siapa pemilik tanah tersebut karena dalam transaski jual beli pihak adat tidak ikut terlibat di dalamnya.
“Kalau jual beli tanah di sini (Desa Pakraman Yeh Gangga, red) biasanya permainan calo dengan pemilik. Tetapi kalau sudah membangun di sini, baru kena perarem atau aturan adat. Kalau tak salah, tanah ini dibeli oleh orang Jakarta, antara tiga atau empat tahun lalu,” duganya.
Sumber lain menyebutkan, papan plang KPK itu dipasang hari Jumat (15/3). Namun ia tidak tahu persis jam berapa plang KPK itu dipasang. “ Hari Jumat pagi hingga siang papan plang itu belum ada, Papan Plang itu sudah ada Jumat sore,” jelas sumber lain di lokasi. Sementara itu Kapolsek Tabanan Kompol I Wayan Surata mengaku tidak tahu mengenai pemasangan plang papan KPK di tanah milik Djoko Susilo di Yeh Gangga. “Sekarang saya cek bersama anggota ke lokasi,” katanya dari balik telpon.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2266 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan