Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pengusaha Sembako Jepang Terancam Bui 12 Tahun
BERITABALI.COM, TABANAN.
Nekat menghisap ganja di doskotek, seorang warga negara Jepang, Watanabe Shinichi (35) harus berurusan dengan aparat hukum di Bali. Ia kini dihadapkan pada ancaman penjara 12 tahun.
Ancaman hukuman kepada warga negara Jepang ini disampaikan jaksa Anak Agung Satya Markandea, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (5/4/2013).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Shinichi bersalah memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa merupakan pecandu (ganja)," ujarnya. Menanggapi dakwaan jaksa, Suroso selaku pengacara Shinichi menyatakan menerimanya. "Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa," katanya kepada ketua majelis hakim Cening Budiana. Watanabe Sinichi ditangkap dalam razia di diskotek Boshe Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, (23/12/2012). Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram.
Pengusaha sembako ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya. Shinichi mengaku membeli ganja itu seharga Rp 200 ribu di pantai Kuta.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang