Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengusaha Sembako Jepang Terancam Bui 12 Tahun

Jumat, 5 April 2013, 16:12 WITA Follow
Beritabali.com

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Nekat menghisap ganja di doskotek, seorang warga negara Jepang, Watanabe Shinichi (35) harus berurusan dengan aparat hukum di Bali. Ia kini dihadapkan pada ancaman penjara 12 tahun.

Ancaman hukuman kepada warga negara Jepang ini disampaikan jaksa Anak Agung Satya Markandea, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (5/4/2013).

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Shinichi bersalah memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa merupakan pecandu (ganja)," ujarnya. Menanggapi dakwaan jaksa, Suroso selaku pengacara Shinichi menyatakan menerimanya. "Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa," katanya kepada ketua majelis hakim Cening Budiana. Watanabe Sinichi ditangkap dalam razia di diskotek Boshe Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, (23/12/2012). Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram.

 

Pengusaha sembako ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya. Shinichi mengaku membeli ganja itu seharga Rp 200 ribu di pantai Kuta

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami