Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Pengusaha Sembako Jepang Terancam Bui 12 Tahun
BERITABALI.COM, TABANAN.
Nekat menghisap ganja di doskotek, seorang warga negara Jepang, Watanabe Shinichi (35) harus berurusan dengan aparat hukum di Bali. Ia kini dihadapkan pada ancaman penjara 12 tahun.
Ancaman hukuman kepada warga negara Jepang ini disampaikan jaksa Anak Agung Satya Markandea, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (5/4/2013).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Shinichi bersalah memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa merupakan pecandu (ganja)," ujarnya. Menanggapi dakwaan jaksa, Suroso selaku pengacara Shinichi menyatakan menerimanya. "Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa," katanya kepada ketua majelis hakim Cening Budiana. Watanabe Sinichi ditangkap dalam razia di diskotek Boshe Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, (23/12/2012). Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram.
Pengusaha sembako ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya. Shinichi mengaku membeli ganja itu seharga Rp 200 ribu di pantai Kuta.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2512 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1943 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1796 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun