Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pria 50 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun

Minggu, 7 April 2013, 07:44 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dan menimpa seorang bocah berusia 6 tahun berinisial DAKP. Korban dicabuli seorang pria tua berusia 50 tahun di kamar kos pelaku di Jalan Buana Raya, Denpasar, pada Rabu (3/4/2013) malam.

Kasus kejahatan seksual terhadap DAKP dilaporkan langsung oleh orang tua korban Agus Susanto (23) tinggal diJalan Gunung Soputan Gang Lebak Sari Denpasar. Sementara pelakunya bernama Masrukin sudah ditangkap pada 4 April sekitar pukul 10.00 wita.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Ambariyadi Wijaya SIK, tersangka Masrukin sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Dia mengaku seluruh perbuatannya yang melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Diterangkannya, Agus Susanto pulang ke rumahnya sekitar pukul 21.00 wita, usai pulang dari BKIA (Balai Kesehatan Ibu dan Anak) Denpasar, menjaga istrinya yang baru saja melahirkan. Pelecehan seksual menimpa DAKP terungkap setelah salah seorang tetangga kos, bernama bu Eka melaporkan kepada pelapor bahwa anaknya mengalami sakit di bagian kelamin. Bu Eka meminta pelapor untk menanyakannya langsung kepada korban. Mendengar anaknya sakit di bagian kelamin, Agus Susanto kaget.

“Korban tidak ada di rumah dan tetangganya mengatakan bahwa anaknya mengeluh anaknya susah kencing dan sakit pada kelaminya,” ujar Kompol Ambariyadi, pada Minggu (07/04/2013).

Korban kemudian mencari anaknya, dan menanyakan langsung mengapa kelaminnya sakit. Awalnya korban takut menceritakan. Namun setelah didesak oleh orang tuanya, korban langsung menceritakan bahwa kelaminnya dipegang pegang dan (maaf) dijilat jilat oleh tersangka Masrukin. Tindakan pelecehan seksual itu terjadi di kamar kosan tersangka di Jalan Buana Raya, Denpasar.

“Dalam keterangan korban, pelecehan seksual terjadi di kamar tersangka. Orang tua korban tidak mengenal tersangka, yang kenal itu tetangganya Bu Eka,” beber mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini. Karuan saja, kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polresta Denpasar. Setelah meminta keterangan korban, polisi akhirnya membekuk tersangka di kamarnya, pada 4 April sekitar pukul 10.00 wita. Awalnya tersangka Masrukin membantah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Tapi dia akhirnya mengaku setelah polisi membuktikannya dengan pemeriksaan saksi saksi.

 

“Tersangka mengakui perbuatannya dan dia kita tahan dan masih dimintai keterangan,” tegasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami