Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Advokat Asing Wajib Beri Jasa Hukum Pendidikan
Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sekjen DPN Peradi, Hasanuddin Nasution menegaskan sesuai dengan undang-undang bahwa advokat asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan untuk memberi jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum di Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hasanuddin juga menyatakan, pihaknya nantinya akan mewajibkan advokat asing yang berpraktek di Indonesia untuk menguasai bahasa Indonesia.
"Selain wajib bisa Indonesia, sesuai undang-undang tentang advokat bahwa advokat asing wajib untuk memberi jasa hukum secara gratis dan sukarela kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum di Indonesia," ujarnya, di sela Seminar dan Pelatihan Kontrak Internasional di Kuta, Bali, Selasa (28/5/2013).
Pulau Bali, menurut Hasanuddin adalah merupakan daerah yang paling banyak bersinggungan dengan pihak asing baik dalam hal budaya, bisnis property, hingga investasi.
"Sementara trend orang asing untuk membeli properti di Bali semakin hari semakin meningkat," imbuhnya.
Di sisi lain pemahaman investor maupun warga tentang hukum yang berlaku masih kurang, sehingga perlu terus dilakukan pemahaman.
"Apalagi harga lahan di Bali jauh meroket dibandingkan daerah lain. Nah, disini kan butuh suatu pemahaman jika hukum asing masuk, hukum Indonesia bagaimana. Dengan begini, pasti akan ada persoalan hukum dan sosial yang timbul," jelasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3294 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 769 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 706 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman