Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Empat Jaringan Penggelapan Mobil Digulung
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Empat jaringan penggelapan mobil ditangkap jajaran Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali. Mereka adalah AA Ketut Sumara Wiguna, Jero Citra Kadek Dewi, Jero Rosa dan Dayu Marga.
Selain terlibat penggelapan mobil, empat tersangka ini diduga jaringan pemalsuan surat surat kendaraan.
Menurut Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Ketut Artha, empat tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Baturiti Tabanan.
Penangkapan empat tersangka berawal dari laporan korbannya Aiptu Nyoman Philip anggota Polsek Baturiti Tabanan, yang melaporkan kehilangan mobil yang dipinjam oleh tetangganya AA Ketut Sumara Wiguna, pada Desember 2012 lalu.
“Mobil yang dipinjam jenis Innova DK 1540 AA,” jelasnya pada Senin (03/06).
Dari hasil penyelidikan polisi menemukan mobil tersebut di rumah tersangka Jero Citra Kadek Dewi di Desa Beng, Gianyar. Anehnya, Jero Citra ngotot mobil tersebut miliknya dan memperlihatkan STNK dan BPKB.
“Herannya, mobil Innova milik korban ada dua STNK dan dua BPKB,” terangnya.
Setelah dicek, ternyata STNK dan BPKB yang dimiliki tersangka Jero Citra adalah palsu. Dipemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut diperolehnya dari temannya, Jero Rosa.
“Kami amankan tersangka Jero Rosa di Perumahan LC Bangli,” ungkapnya.
Buntut penyelidikan tersangka Jero Rosa akhirnya menyeret dua nama yakni tersangka Dayu Marga dan AA Ketut Sumara Wiguna yang ditangkap petugas ditempat persembunyiannya masing masing.
“Dayu Marga kami tangkap di Marga Tabanan dan AA Ketut Sumara Wiguna di Petang, Badung.
Terungkapnya empat jaringan penggelapan mobil berawal dari tersangka AA Ketut Sumara Wiguna yang melarikan mobil Aiptu Nyoman Philip dan diberikan kepada tersangka Dayu Marga untuk digadaikan. Selanjutnya mobil tersebut digadai kepada Jero Rosa dan digadaikan lagi kepada Jero Citra sebesar Rp 35 juta.
“Kami masih mengusut pemalsuan STNK dan BPKB,"tandasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan