Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Sembuyikan Heroin di CD, WN Malaysia Dihukum 17 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah terbukti menyelundupkan heroin ke Bali, Sargunan M Suppiah (27) seorang warga negara Malaysia akhirnya hari ini divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan narkoba. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan penjara 17 tahun dari jaksa Gede Astawa.
"Terdakwa dinyatakan bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa 372 gram heroin sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Budiono dalam vonisnya di PN Denpasar, Senin (15/7/2013).
Majelis Hakim PN Denpasar juga mewajibkan pria yang bekerja di perusahaan pertanian ini membayar denda sebesar Rp1 miliar dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga bulan.
Sebelumnya, Suppiah ditangkap petugas beacukai karena hendak mengimpor heroin saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 5 Januari 2013 lalu. Heroin senilai Rp. 850 juta itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakannya. (dws)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2671 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2018 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1953 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun