Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Pemda Pertimbangkan Sidang Di Tempat Bagi Pelanggar KTR
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali mempertimbangkan untuk memberlakukan sidang di tempat terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR). Kebijakan tersebut rencananya diberlakukan dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 10 tahun 2011 tentang KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya dalam keteranganya di Renon (16/7/2013) mengatakan sejak diberlakukannya Perda KTR hingga saat ini masih banyak dijumpai perokok yang merokok di zona KTR. Sehingga kedepan perlu adanya pemberian sanksi melalui sidang ditempat untuk memberikan efek jera.
“kita lakukan sidang di tempat, kita siapkan tempatnya, ini mungkin perlu kita lakukan, setiap institusi kami harapkan ada tim pengawas disana, berdayakan saja semuanya disana, saya kira kalau komitmenya bagus akan lebih maksimal monitoring dan evaluasi dan juga kalau memungkinkan sesuai dengan peraturan daerah ini kita lakukan juga tipiring” ungkap Ketut Suarjaya.
Ketut Suarjaya menyebutkan masih banyak terdapat pelanggaran dalam penerapan Perda KTR, seperti salah satunya adanya promosi dan penjualan rokok di wilayah kampus yang ada di Bali. Suarjaya mengakui penegakan Perda KTR selama ini belum maksimal karena penegakan hanya dilakukan oleh Satpol PP, sedangkan jumlah personil Satpol PP sangat terbatas.(mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun