Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Pemda Pertimbangkan Sidang Di Tempat Bagi Pelanggar KTR
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali mempertimbangkan untuk memberlakukan sidang di tempat terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR). Kebijakan tersebut rencananya diberlakukan dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 10 tahun 2011 tentang KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya dalam keteranganya di Renon (16/7/2013) mengatakan sejak diberlakukannya Perda KTR hingga saat ini masih banyak dijumpai perokok yang merokok di zona KTR. Sehingga kedepan perlu adanya pemberian sanksi melalui sidang ditempat untuk memberikan efek jera.
“kita lakukan sidang di tempat, kita siapkan tempatnya, ini mungkin perlu kita lakukan, setiap institusi kami harapkan ada tim pengawas disana, berdayakan saja semuanya disana, saya kira kalau komitmenya bagus akan lebih maksimal monitoring dan evaluasi dan juga kalau memungkinkan sesuai dengan peraturan daerah ini kita lakukan juga tipiring” ungkap Ketut Suarjaya.
Ketut Suarjaya menyebutkan masih banyak terdapat pelanggaran dalam penerapan Perda KTR, seperti salah satunya adanya promosi dan penjualan rokok di wilayah kampus yang ada di Bali. Suarjaya mengakui penegakan Perda KTR selama ini belum maksimal karena penegakan hanya dilakukan oleh Satpol PP, sedangkan jumlah personil Satpol PP sangat terbatas.(mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1115 Kali
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 924 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 896 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 820 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 557 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun