Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Sekolah di Bali Wajib Buat Aturan Larangan Merokok
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali akan mewajibkan seluruh sekolah di Bali untuk membuat aturan hukum yang isinya berupa larangan merokok di sekolah.
Aturan tersebut dapat berupa surat keputusan kepala sekolah atau dalam bentuk aturan lainnya sebagai tindaklanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Bali nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Tim KTR Bali Ketut Wija dalam keteranganya di Renon (16/7/2013) mengungkapkan aturan sekolah terkait larangan merokok diperlukan untuk mengurangi meningkatnya perokok pemula di Bali. Apalagi selama ini umur perokok pemula di Bali semakin muda.
“Umur SMP itu 13-14 tahun, pada usia-usia ini kebiasaan anak adalah meniru ingin menunjukkan jati dirinya bahwa dia sudah dewasa, salah satu untuk menunjukkan bahwa dirinya sudah dewasa itu adalah merokok, kalau usia ini anak-anak itu sudah merokok maka kebiasaan ini akan berlanjut,” ujar Ketut Wija.
Ketut Wija menegaskan aturan larangan merokok di sekolah tidak saja ditujukan kepada siswa tetapi kepada seluruh warga sekolah termasuk guru. Selain itu dalam aturan sekolah terkait larangan merokok di sekolah juga harus memuat larangan bagi kantin untuk menjual rokok, mengingat sekolah merupakan bagian dari KTR.(mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 403 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 355 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 350 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang