Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Gubernur Pastika Akhirnya Mencabut SK Reklamasi Teluk Benoa
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah menuai pro kontra dan desakan dari berbagai pihak, Gubernur Bali Made Mangku Pastika akhirnya mencabut dan membatalkan SK Gubernur Bali tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.
Pencabutan SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tanggal 26 Desember 2012 oleh Pastika hari ini usai memimpin upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-68 di Lapangan Puputan Margarana Renon Denpasar, Bali.
"Terhitung sejak kemarin Jumat (16/8/2013), SK tersebut dinyatakan dibatalkan dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada," ujar Pastika, Sabtu (17/8/2013).
Mantan Kapolda Bali itu beralasan, pencabutan atau pembatalan SK tentang Izin Reklamasi tersebut didasarkan pada surat rekomendasi dari DPRD Bali yang dikeluarkan sepekan yang lalu serta menimbang berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Secara detail saya belum pelajari rekomendasi dari DPRD Bali, tetapi secara umum mendesak agar SK soal pemberian izin pemanfaatan dan pelestarian Teluk Benoa agar segera dicabut. Makanya saya nyatakan sejak kemarin dicabut atau dibatalkan," tegasnya.
Selain memperhatikan rekemendasi dewan, kata Pastika, dicabutnya SK reklamasi tersebut akibat desakan dari seluruh elemen masyarakat Bali mulai dari kalangan akademisi, LSM, praktisi lingkungan hidup, tokoh adat dan agama juga menolak adanya izin pemanfaatan dan pelestarian tersebut.
Terkait pencabutan SK reklamasi itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya ditempat terpisah mengaku sudah tahu kalau SK tersebut pasti dibatalkan.
"Saya sudah tahu kalau setelah DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi, maka SK reklamasi itu akan dibatalkan," jelasnya.
Menurut Arjaya, pembatalan SK tentang reklamasi oleh Gubernur Pastika tersebut sudah dikoordinasikan dengan beberapa pihak termasuk dirinya.
"Namun demikian menurutnya, kajian ilmiah atau feasibility study (FS) diharapkan tetap dilakukan. Kalau FS itu kan merupakan bentuk pengabdian masyarakat dari lembaga perguruan tinggi. Jadi bisa saja hal itu diteruskan," paparnya.
Arjaya memandang, jika kajian ilmiah atau feasibility study (FS) dilanjutkan ke izin reklamasi maka masih banyak tahapan yang harus dilakukan dalam berbagai aspek lainnya dan membutuhkan waktu yang cukup lama. (Dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2308 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan