Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Pemprov Rencanakan Sidang Ditempat Bagi Pelanggar KTR
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Renon. Pemerintah Provinsi Bali merencanakan untuk memberlakukan sidang ditempat terhadap perokok yang tertangkap tangan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang KTR.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Gede Wira Sunetra dalam keteranganya di Renon (5/9/2013) mengatakan sidang ditempat dilakukan dalam upaya mempercepat proses pemberian sanksi bagi oknum pelanggar KTR. Selama ini proses penegakan hukumnya berjalan lamban karena proses persidangan dilakukan di pengadilan.
“selama ini karena hambatan di lapangan kita sidang masih ke pengadilan, yang jelas fakta dari dua puluh sekian instansi termasuk restoran, sekolah dan layanan kesehatan kita sudah menindak 19 orang yang kena perda ini,” jelas dr. Gede Wira Sunetra.
dr. Gede Wira Sunetra menyebutkan sesuai Perda KTR, para perokok yang tertangkap tangan merokok di kawasan KTR akan dikenakan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.(mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun