Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Dua Pelaku Pencuri Kayu Hutan Ditangkap Polisi
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Negara. Kawasan hutan produksi di wilayah Jembrana rupanya selalu menjadi sasaran empuk pelaku ilegal logging. Terbukti dua komplotan pencuri kayu hutan berhasil ditangkap Jajaran Reksrim Polres Jembrana, Rabu (4/9) pukul 10.30 wita.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Kadek Suir Adi Putra (35) dan Made Wirawan (38), keduanya berasal dari dusun Pangkung Tanah Desa Melaya, Jembrana.
Mereka ditangkap polisi berawal dari laporan masyarakat setempat jika di hutan tempat pelaku mencuri ada penebangan kayu secara ilegal.
Atas laporan tersebut polisi langsung melakukan pengecekan dan terbukti polisi menemukan kedua pelaku kedapatan sedang melakukan pemecahan kayu jenis jati hasil curiannya disebuah ladang kebun.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan jenis kayu jati berbagai ukuran, yakni 35 gelondong kayu jati, 29 papan, 15 kayu balok, 1 buah cikar dan satu buah gergaji.
Saat diintrograsi pelaku mengaku kayu kayu tersebut ia dapatkan dihutan sudah dalam keadaan terpotong potong, rencananya kayu tersebut digunakan sendiri.
"Kayu itu saya ambil dihutan sudah dalam keadaan sudah ditebang," jelas seorang pelaku.
Perbuatannya ini dia lakukan baru pertama kali, namun pengakuan tersebut polisi tidak percaya begitu saja.
Menurut Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setia Jaya seijin Kapolres Jembrana AKBP Komang Sandi Arsana mengtakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat jika ada penebangan kayu di kawasan hutan produksi di banjar Ambyar sari Desa Melaya.
"Kedua pelaku tertangkap basah sedang melakukan pemecahan kayu di sebuah kebun, semua barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 50 huruf e yo Pasal 78 ayat 5 dan 7 UU RI No. 41 Tahun 19 99 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Jsp)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2309 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan