Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
KPR Tolak Pembongkaran Gedung C Faksas UNUD
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Renon. Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Udayana bersama para Alumni dan Budayawan serta seniman di Bali yang tergabung dalam Komunitas Pewahyu Rakyat (KPR) mendesak manajemen Fakultas Sastra Universitas Udayana untuk membatalkan rencana pembongkaran Gedung C Fakutas Sastra Universitas Udayana (Faksas UNUD), yang berlokasi di Jalan Nias No. 13 Sanglah Denpasar. Alasannya, bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan masuk dalam kategori bangunan cagar budaya.
Juru Bicara Komunitas Pewahyu Rakyat, Gentry Amalo mengatakan Gedung C Faksas Unud memiliki nilai sejarah karena merupakan gedung yang diresmikan langsung oleh Presiden Soekarno pada 29 September 1958. Gedung tersebut juga menjadi awal mula berdirinya Universitas Udayana dan sudah masuk dalam kategori bangunan cagar budaya.
“Kita juga sekaligus ingin menguji sesakti apa undang-undang cagar budaya ini jika para pelakunya itu para pejabat itu sendiri, yang seharusnya menerapkan undang-undang itu tetapi malah melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ungkap Gentry Amalo.
Gentry Amalo menyampaikan, jika dilihat dari kriteria Undang-Undang no. 11 tahun 2010, Gedung C Faksas Unud sudah termasuk kategori bangunan cagar budaya yang harus dilestarikan dan wajib dilindungi. Gentry berharap Polda Bali segera melakukan penyitaan atas bangunan dan benda-benda lainnya yang terkait dengan bangunan.(mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli