Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Menag Setuju Kolom Agama di E-KTP Dikosongkan
jakarta
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali angkat bicara soal peraturan Revisi UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam undang-undang itu mengatur, soal ketentuan hanya enam agama resmi yang boleh dimuat di e-KTP, diluar itu kolom agama akan dikosongkan.
Menurutnya, apabila memang kolom agama harus dikosongkan, maka hal itu wajar. Sebab, apabila agama seseorang belum diakui, maka tidak perlu dimasukkan dalam kolom agama elektronik KTP.
"Saya belum baca persis di UU Kemendagri. Ada agama Sinto, Yahudi begitu, di luar enam. Kalau dia tidak beragama, tulis agama kan malah bohong," ujar Suryadharma di Gedung DPR, Senayan, Kamis (12/12/2013).
Ia menuturkan, Indonesia memang hanya mengakui enam agama resmi. Diluar itu masih dianggap sebagai sebuah kepercayaan. Sehingga, jika memang tidak masuk dalam enam agama resmi itu, kolom agama di e-KTP boleh dikosongkan untuk menghindari kesimpangsiuran.
"Kalau misal dia mati kan harus diurus sesuai agama, jadi repot. Harus dicantumkan sebenarnya, kalau tak beragama ya mungkin tidak usah disebut sekalian," tandasnya.[bbn/inilah.com]
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun