Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
BPN Denpasar Tak Serius Sikapi Hasil Mediasi di Ombudsman
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebagai pihak dirugikan terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No 7359 atas nama Putu Yudistira SH dengan alas konversi Pipil 27 Persil 4 Klas 1 yang patut diduga terjadi salah prosedur, AKBP (Purn.) dr Nyoman Handris Prasetya SP menilai Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak serius.
Nyoman Handris menyatakan dalam persidangan sebelumnya, saksi M Lintong Tambunan dari BPN Kota Denpasar ketika bersaksi mengatakan Putu Yudistira SH sebagai pemegang hak milik atas tanah seluas 715 meter persegi tetapi warkah belum bisa ditunjukkan karena belum ditemukan.
"Kini saat mediasi dengan Ombudsman, BPN Kota Denpasar kembali mengatakan hal yang sama, warkah belum ditemukan. Lantas, apa maksud BPN itu? Ini jelas tidak serius,"kata Nyoman Handris yang didampingi kuasa hukumnya Nur Abidin SH dan M Sukedi SH di Denpasar, Selasa (21/1/2014). Sementara, Sukedi menambahkan, terkait perselisihan hak atas tanah antara Nyoman Handris dengan Putu Yudistira, pihaknya telah mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali dan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan mediasi.
"Pihak-pihak tersebut diantaranya BPN Kota Denpasar, BPN Konwil Bali dan pelapor (Nyoman Handris bersama kuasa hukumnya). Semua hadir dalam mediasi di Kantor ORI Perwakilan Bali pada 14 Desember 2013, sementara itu pihak ORI Bali diwakili Dhuha F Mubarok," jelas Sukedi. Dalam mediasi itu menghasilkan tiga kesepakatan, yakni pertama, BPN Kota Denpasar akan memberi penjelasan terkait prosedur umum penerbitan sertifikat walaupun warkah penerbitan SHM No 7359 belum ditemukan.
"Kedua, pelapor meminta ada termin waktu kepada BPN Kota Denpasar agar memberi penjelasan terkait warkat dan prosedur keluarnya SHM No 7359 atas nama Putu Yudistira SH dalam waktu tidak terlalu lama. Ketiga, BPN Kota Denpasar berkomitmen untuk segera mendapatkan warkah yang dimaksud," tegasnya.
Sukedi selaku kuasa hukum Nyoman Handris memohon dan mengharapkan pihak BPN Kota Denpasar agar segera bisa memberikan informasi dan kejelasan terkait keberadaan warkah tersebut. "Sangat tidak beralasan kalau sekedar untuk mencari dan mendapatkan warkah itu saja BPN Kota Denpasar memerlukan waktu bertahun-tahun. Pada tahun 2007 kami sudah berulang kali menanyakan, tapi selalu dijawab warkah tersebut belum ditemukan,"tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, SHM No 7369 yang terbit atas nama Putu Yudistira SH tersebut dibuat atas alas hak Pipil 27 Persil 4 Klas 1 untuk tanah seluas 715 meter persegi. Sementara pihak pelapor yakni Nyoman Handris mengklaim tanah yang disertifikatkan tersebut merupakan objek seluas 20 are Pipil Nomor 35 Persil No. 8 Klas 1 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di tingkat MA.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5937 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4653 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2622 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2279 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan