Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Pakar Hukum Unud : Kasus Corby Contoh Hukum yang Tidak Konsisten
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram, terus menuai pro dan kontra. Pakar hukum Universitas Udayana Bali menilai, kasus pembebasan bersyarat Corby cacat hukum dan merupakan bentuk ketidakkonsistenan penegakan hukum di Indonesia.
Bebasnya Schapelle Leigh Corby, menurut pakar hukum dari Universitas Udayana Bali, Made Suardana, cacat hukum. Pembebasan bersyarat corby ini juga dipandang sebagai bentuk ketidak konsistenan hukum di Indonesia. "Berdasarkan aturan, setelah mendapat bebas bersyaratm Corby seharusnya tinggal bersama kakak kandungnya yang bernama Mercedes di Kuta Bali. Namun setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Corby malah tinggal di sebuah vila mewah di daerah Seminyak Kuta.
"Corby bebas bersyarat ini harus ada aturan yang tegas, apakah memang boleh diberikan untuk kasus narkoba, dan jika ada pengecualian,maka pembebasan bersyarat ini juga harus diberlakukan tehadap narapidana lainnya, nah ini kan tidak konsisten namanya," ujar Suwardana, di Denpasar (14/2/2014).
Corby yang bebas tinggal di sebuah vila mewah di Seminyak, juga menimbulkan tanda tanya. Karena siapa yang akan menjamin atau bertanggung jawab jika Corby lepas dari vila tersebut di masa pembebasan bersyarat. "Ini cacat hukum dan bentuk tidak konsistennya hukum,"tegasnya.
Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dalam persidangan terbukti menyelundupkan mariyuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Corby mendapatkan grasi berupa pengurangan massa tahanan selama lima tahun.
Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun, Corby pun mendapatkan pembebasan bersyarat.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan