Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Korlantas: Polda Bali Punya Layanan BPKB-STNK Online
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Korlantas Polri telah mengerahkan sebanyak 7 Kepolisian Daerah (Polda) dengan sistem layanan online. Sistem online tersebut baru melayani sistem Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
"Komputerisasi BPKB dan STNK online di 7 Polda yaitu Polda Jateng, Jabar, Jatim, Bali, DIY, Kepri dan Banten Pelaksanaan penerbitan BPKB dan STNK didukung dengan sarana komputer yang online dengan NTMC (National Traffic Management Centre) Polri," kata Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi ) Korlantas Polri Kombes Sam Budigusdian, dalam paparannya di Rapat Kerja Teknis Korlantas Polri di Jakarta, kamis (20/2/2014).
Tarif berdasarkan Ketentuan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 50 Tahun 2010, lanjut Sam disesuaikan dengan jenis kendaraan masing-masing.
"STNK baru untuk kendaraan bermotor baru, membutuhkan waktu 120 menit, dan STNK perubahan, selama 60 menit. Untuk STNK perpanjangan 30 menit dan STNK pengesahan 30 menit," ungkapnya.
"Biaya STNK roda empat atau lebih sebesar Rp75.000,- biaya STNK roda dua, tiga dan angkutan umum sebesar, Rp50.000,- Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya TNKB Roda empat atau lebih Rp50.000,- dan biaya TNKB Roda dua Rp30.000," rincinya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan