Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Ketut Pujayasa Terancam Penjara 28 Tahun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketut Pujayasa, pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang penumpang kapal pesiar tempatnya bekerja, telah menjalani sidang pra peradilan di Amerika. Ketut terancam hukuman penjara 28 tahun. Pejabat Sementara Konsulat Jenderal RI di Houston, Prasetyo Budhi, menyatakan Ketut Pujayasa bisa menghadapi hukuman antara 22 hingga 28 tahun penjara.
" Kalkulasi hukuman tindak pemerkosaan memang berat. Sesuai dengan kalkulasinya, ancaman hukuman untuk tuduhan pemerkosaan adalah 210 sampai 262 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tuduhan percobaan pembunuhan ancamannya sekitar 63 sampai 78 bulan.” ujar Budhi, seperti dilansir Voice of America, Rabu (26/2/2014).
Ketut mengikuti sidang pra-peradilan di federal Fort Lauderdale, Florida. Sidang pra-peradilan terhadap Ketut Pujayasa, berlansung pada 25 Februari 2014, waktu Amerika Serikat (AS). Ketut didampingi tim pengacara yang dipimpin Chantel Doakes dan sejumlah pejabat KJRI Houston.
Dalam sidang tersebut, Tim jaksa menyampaikan bukti dari kamar korban dan pelaku, keterangan beberapa saksi mata, termasuk rekan sekamar Pujayasa yang berasal dari Lombok, dan foto-foto hasil visum atau keterangan pemeriksaan fisik korban oleh dokter yang menyatakan sangat terkejut melihat parahnya luka yang diderita korban.
Menurut rencana, sidang Ketut Pujayasa akan dilanjutkan kembali tanggal 4 Maret 2014.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2498 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1943 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun