Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pengacara : Jalak Sidakarya Bukan Teroris
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Wayan 'Gendo' Suardana, selaku kuasa hukum aktivis Jalak Sidakarya bernama I Wayan Tirtayasa menyatakan, kliennya ditangkap sekira pukul 17.30 Wita di kediamannya. Menurutnya, Tirtayasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 336 ayat 1 KUHP. "Dia ditangkap usai menjalani sembahyang di desa adatnya. Ini upaya kriminalisasi aktivis. Kami tidak melihat aspek urgensi penangkapan ini," jelas Gendo sapaan akrab Suardana.
Gendo mengaku, sejak awal Jalak Sidakarya membantah telah menulis kata-kata 'Penggal Kepala Mangku P' dalam spanduk cap jempol darah yang mereka galang. "Klien kami bukan teroris, bukan bandar narkoba yang mesti ditangkap begitu. Mengapa tidak memanggilnya secara patut dan layak," ucapnya heran.
Polda Bali, kata Gendo sebetulnya sejak Kamis lalu ingin melakukan penangkapan. Setelah bernegosiasi dengan warga, disepakati agar pihak kepolisian menunjuk saja siapa yang akan ditangkap berkaitan dengan aksi tolak reklamasi tersebut.
Bagi aktivis yang pernah dibui lantaran membakar poster SBY ini, kecil kemungkinan gubernur terancam dengan aksi Jalak Sidakarya.
"Warga sendiri yang akan mengantarnya, tidak perlu ditangkap. Dalam keterangan resminya gubernur mengatakan tak mudah menyentuh dia.
Berarti kan gubernur tidak dalam kondisi terancam," tandasnya.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3804 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang