Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Baru Disahkan DPR, RUU Pilkada Digugat ke MK

Jumat, 26 September 2014, 12:12 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sejumlah lembaga survei dan lembaga swadaya masyarakat akan menggugat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD," kata Andi Asrun selaku kuasa hukum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Dia akan mendaftarkan gugatan UU tersebut pada Senin (29/9/2014).  Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah.

"Efek paling buruk adalah mensuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD," ujarnya.  Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada pada Jumat dini hari.

 

 

Sebanyak 226 anggota DPR setuju pilkada tak langsung dan 135 anggota DPR setuju pilkada langsung. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami