Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Lecehkan Agama di Medsos, Terancam 5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama melalui media sosial (medsos), seorang warga Palu, Sulawesi Tengah terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.
Tersangka yang bernama I Wayan Hery C (22) yang berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama bahkan pihak keluarga tersangka bersedia meminta maaf di media massa jika memang dibutuhkan.
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan tersangka merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palu. Dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian pada 6 Oktober 2014.
"Meski sudah meminta maaf, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap dilakukan (penangkapan) karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Informasi teknologi dan pasal 156 KUHP karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa mengajak permusuhan di depan umum," ujarnya.
Diceritakan, tersangka telah membuat status di media sosial karena terganggu dengan suara takbir berkumandang saat menyambut perayaan Lebaran Idul Adha 2014 kemarin.
Ternyata, status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi hingga akhirnya ditangkap.
Karena itu warga juga diimbau agar tidak mudah terpancing terhadap kasus penistaan agama dan kini kasusnya tengah ditangani kepolisian Palu.
Utoro menambahkan, tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu dan belum mengetahui jika ulahnya itu berdampak pada lasus hukum.
"Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," tandasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2497 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1943 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun