Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Keberpihakan Pemerintah Terhadap Buruh Hanya Wacana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 1.621.172 untuk Tahun 2015 mengundang keprihatinan dari banyak pihak terutama LBH Bali. Tentu hal ini didasarkan atas kebutuhan pokok buruh yang ada di Bali.
Harga kebutuhan pokok yang cenderung naik dan ditambah lagi dengan isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tentu hal ini semakin membuat kaum buruh pusing dan harus memutar otak agar bisa bertahan dengan Upah Minimum tersebut.
Hal ini tentu menjadi kemunduran bagi Bali dalam hal pengupahan, mengingat di tahun 2014 kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 31% dari tahun sebelumnya.
Ditengah isu pemerintah Indonesia akan lebih memperhatikan nasib buruh, apa yang terjadi saat ini tentu jauh dari harapan, karena berdasarkan survey yang dilakukan oleh LBH Bali tahun 2014, menunjukkan bahwa untuk standar kebutuhan hidup layak tahun 2015 itu mengalami kenaikan sebesar 30% dari tahun sebelumnya, yang sungguh sangat jauh dari apa yang saat ini diputuskan oleh pemerintah provinsi Bali.
"LBH Bali melihat kondisi saat ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi Bali tidak benar-benar serius dalam memenuhi hak-hak buruh, dan dalam kebijakan pun masih jauh dari keberpihakan terhadap buruh," ujar Haerul Umam, SH dari Divisi Perburuhan LBH Bali melalui rilisnya pada Beritabali.com
Untuk itu LBH Bali meminta kepada pemerintah provinsi Bali dan pemerintah Kabupaten/kota se-Bali, untuk :
1. Benar-benar mengkaji terkait harga kebutuhan pokok sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL)
2. Mengkaji ulang terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh yang ada di Bali.
3. Meminta Pemerintah Provinsi Bali agar betul-betul serius berpihak pada kaum buruh, bukan hanya wacana tanpa realita.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2015 sebesar Rp. 1.621.172.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH melalui koordinasi dengan Kadisnaker Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana menyatakan kenaikan UMP yang hanya dipatok 5,5 persen dari tahun sebelumnya juga didasari fakta bahwa pada tahun 2014 banyak usaha kecil yang membayar upah di bawah UMK.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan