Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
282 WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja Selama 2014
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 282 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja selama 2014. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Aditya mengatakan, WNA yang dideportasi sebagian besar dari wilayah Buleleng.
Mengingat di kabupaten ini banyak industri yang mempekerjakan tenaga asing. Sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok.
"Berasal dari berbagai negara. Kalau paling banyak dari Tiongkok. Kebanyakan mereka yang dideportasi bekerja di industri yang ada di Gerokgak, di PLTU Celukan Bawang," ungkap Aditya.
Ratusan WNA yang dideportasi tersebut akibat melanggar ijin keimigrasian.
"Karena pemahaman tentang hukum di kita. Mereka pikir tidak melanggar tapi ternyata di kita melanggar. Mereka buat dokumen untuk wisata dan pembicaraan bisnis, tapi malah kerja di situ. Kasus seperti itu biasanya yang sering kami temukan," paparnya.
Selama tahun 2014 tercatat 675 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Buleleng.
225 orang merupakan pekerja asing baru.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 838 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 756 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 688 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 390 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 355 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun