Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Demokrat Bali: Akan Banyak Tersangka Ajukan Pra Peradilan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dinilai akan menjadi preseden buruk bagi wajah hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta saat dihubungi Beritabali.com di Denpasar, Senin (16/2/2015).
"Dengan keputusan pra peradilan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak sah oleh KPK menunjukkan semakin banyak di negeri ini yang tidak beres," ungkap Mudarta.
Menurut politisi muda asal Jembrana itu, pasca keputusan kontroversial itu nantinya semakin banyak para tersangka yang akan mengajukan pra peradilan sehingga proses hukum semakin rumit dan panjang.
"Semakin kacau negeri ini. Jokowi dihadapkan terhadap pilihan yang semakin sulit dan semakin berat. Bagaimana tidak, tim 9 yang telah dibentuk Jokowi agar tidak melantik BG. Di satu sisi Jokowi menunggu hasil pra peradilan terkait statusnya BG. Keputusan ini khan kontradiktif dengan kesimpulan tim 9 yang dibentuknya," jelasnya.
Mudarta menyatakan heran, dalam kampanye Jokowi slogannya semakin cepat semakin baik, tapi soal kasus BG ini ia tidak memahami Jokowi seolah-olah membiarkannya dan kasusnya terlihat dibiarkan berlarut-larut semakin lama.
"Semakin lama berlalu terlihat semakin banyak masuk angin. Kasus ini seperti api dibiarkan maka kasus ini akan semakin membesar. Api yang tidak cepat dipadamkan, dan ada angin akan semakin membesar," tandasnya.
Pengusaha muda ini memandang harusnya Jokowi lebih tegas dan tidak menunggu keputusan hukum, karena penunjukan Kapolri adalah wewenang dan hak proregatif presiden. Sebelum dibahas di DPR, saran Mudarta, surat itu harusnya ditarik, namun Jokowi membiarkan itu maka itulah yang membuat kasus ini semakin rumit.
"Sebelumnya ada momentum yang sangat saat tepat bagi Jokowi ketika memberhentikan Kapolri Sutarman, dan mengajukan Budi Gunawan maka ketika ditetapkan tersangka harusnya ia menarik surat pengajuan Budi Gunawan jadi Kapolri yang rencananya diserahkan ke DPR," paparnya.
Keputusan ini, bagi Mudarta akan berbahaya bagi negara Indonesia. Pasalnya, hal ini akan menunjukan tidak adanya kepastian hukum dan keamanan sehingga membuat warga dan investor tidak nyaman.
Menurutnya, Jokowi banyak menyimpang dari janji politiknya. dunia dan warga akan melihat pemimpin sebagai simbol negara dan kata-katanya dipegang dan dilihat.
"Kepercayaan dunia terhadap Indonesia akan semakin sulit dengan tidak adanya kepastian hukum dan keamanan. Maka ekonomi akan semakin sulit dan lesu, pengangguran akan semakin meningkat," tuturnya.
Untuk itu, Mudarta meminta lembaga hukum membuat hukum yang lebih pasti, lebih detail dan jangan sampai hukum menimbulkan multitafsir sehingga pejabat dan ahli hukum, serta pengamat memperdebatkan hukum tersebut.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2801 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun