Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pembunuhan Engeline, Kapolda Bali: Ada Titik Terang
Minggu, 21 Juni 2015,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan sampai saat ini pihaknya masih menetapkan Margriet Christina Megawe (60) sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Sementara dalam kasus pembunuhan Engeline, ia baru menetapkan Agustinus Tae Hamdamai (26) sebagai tersangka.
"Namun kasus penelantaran anak bisa sebagai pintu gerbang masuknya kasus lain. Itu sesuai teori sebab akibat, apakah penelantaran anak sebagai dampak pembunuhan," ucap Ronny kepada awak media, Sabtu malam (20/6/2015).
Menurut Ronny, sampai saat ini pihak sudah memeriksa 25 saksi termasuk saksi ahli dalam kasus pembunuhan bocah yang duduk dikelas 2 SD 12 Sanur, Denpasar itu. Ia juga mengaku hingga kini masih mendalami berbagai kesaksian dan berbagai alat bukti yang diperoleh di TKP di Jalan Sedap Nomer 26 Denpasar.
"Dalam benak kita berpikir, jika ada perencanaan jahat untuk menghabisi Engeline. Tapi itu nanti perlu pembuktian, sampai saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita belum bisa menunjuk tersangka baru," ungkapnya.
Namun untuk tersangka Margriet, Ronny mengaku telah memiliki dua alat bukti yang menjerat ibu angkat Engeline dan ia telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 77 B tentang penelantaran anak.
"Ada titik terang mengarah dan kita telah melakukan pemeriksaan nyonya MM (Margriet), terkait tersangka AG (Agus) dengan Lie Ditektor (alat uji kebohongan). Kita akan mendapatkan bukti-bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya
Bagi Ronny, penemuan jejak maupun sidik jari sebagai alat bukti di TKP akan memberi petunjuk buat hakim dalam persidangan. Ia mengaku akan berusaha membuktikan kajian-kajian untuk pembuktian, sehingga dalam persidangan para tersangka tidak bisa menyangkalnya.
"Sudah pernah saya sampaikan dalam proses, tentang Undang-undang nomer 8 tahu 1981 terkait asas praduka tak bersalah. Semua keterangan saksi, surat dan petunjuk nantinya sebagai alat bukti untuk menjerat tersangka," pungkasnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026