Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Polair Polda NTB Bongkar Perdagangan Ikan Hiu dan Pari Manta
Selasa, 23 Juni 2015,
07:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pada Senin tanggal 22 Juni 2015, Team gabungan Dit Pol Air Polda NTB, Kementrian Kelautan dan Perikanan Pusat dan Dinas Kelautan dan Perikanan ProvINSI NTB berhasil menjaring Pelaku Pengepul/Penampung Insang Ikan Pari manta,Sirip Hiu, Kulit dan tulang Hiu yang sudah dikeringkan.
Ikan Hiu dan ikan Pari Manta termasuk katagori Hewan yang dilindungi, sesuai dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat(1). Pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf j dan m Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, jo Kepmen No. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Dan jo Kepmen No. 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu/Paus (Rhincodon Typus).
Dalam penangkapan, team gabungan Dit Pol Air Polda NTB, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB terbagi menjadi 2 regu. Team 1 menuju Tanjung Luar Kecamatan Kruak Kabupaten Lombok Timur dan Regu 2 Menuju Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.
"Salah satu dari Team sudah melakukan penyamaran terlebih dahulu guna mencari informasi tentang bisnis Jual beli hewan yang dilindungi ini. Setelah terjadi transaksi team pertama melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku di gudang penyimpanan dan barang bukti berupa 10 Kilogram insan Ikan Pari Manta dan 4 karung berisi campuran tulang ikan hiu dan ikan pari manta,"jelas Kasatrolda Pol Air Polda NTB Kompol Dewa Wijaya, mewakili Dir Pol Air Polda NTB, Selasa (23/6/2015).
Sedangkan team kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap penjual yang akan melakukan transaksi di wilayah Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur dengan mengamankan barang bukti berupa 2 karung tulang ikan Hiu dan 4 buah sirip Hiu. Kasus ini ditangani Oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026