Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Polair Polda NTB Bongkar Perdagangan Ikan Hiu dan Pari Manta
Selasa, 23 Juni 2015,
07:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pada Senin tanggal 22 Juni 2015, Team gabungan Dit Pol Air Polda NTB, Kementrian Kelautan dan Perikanan Pusat dan Dinas Kelautan dan Perikanan ProvINSI NTB berhasil menjaring Pelaku Pengepul/Penampung Insang Ikan Pari manta,Sirip Hiu, Kulit dan tulang Hiu yang sudah dikeringkan.
Ikan Hiu dan ikan Pari Manta termasuk katagori Hewan yang dilindungi, sesuai dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat(1). Pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf j dan m Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, jo Kepmen No. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Dan jo Kepmen No. 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu/Paus (Rhincodon Typus).
Dalam penangkapan, team gabungan Dit Pol Air Polda NTB, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB terbagi menjadi 2 regu. Team 1 menuju Tanjung Luar Kecamatan Kruak Kabupaten Lombok Timur dan Regu 2 Menuju Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.
"Salah satu dari Team sudah melakukan penyamaran terlebih dahulu guna mencari informasi tentang bisnis Jual beli hewan yang dilindungi ini. Setelah terjadi transaksi team pertama melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku di gudang penyimpanan dan barang bukti berupa 10 Kilogram insan Ikan Pari Manta dan 4 karung berisi campuran tulang ikan hiu dan ikan pari manta,"jelas Kasatrolda Pol Air Polda NTB Kompol Dewa Wijaya, mewakili Dir Pol Air Polda NTB, Selasa (23/6/2015).
Sedangkan team kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap penjual yang akan melakukan transaksi di wilayah Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur dengan mengamankan barang bukti berupa 2 karung tulang ikan Hiu dan 4 buah sirip Hiu. Kasus ini ditangani Oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026