Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Polda Bali Tangkap Warga Australia Pelaku Pedofilia
Selasa, 12 Januari 2016,
13:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Australia yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia di wilayah Bali. Pelaku berinisial RA (Robert) umur 70 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, penangkapan warga asing asal negeri Kangguru itu berkat kejelian anggotanya dalam menyelidiki sebuah kasus.
"Tersangka kita tangkap berkat penyelidikan anggota kita, karena korban sesungguhnya memang tidak melapor," ucap Hery di Mapolda Bali, Selasa (12/1/2016).
Sebelum menangkap pelaku, Hery mengaku awalnya anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap korban, sebelum akhirnya menggali informasi dari masyarakat untuk mengetahui keberadaan RA.
"Korban tidak tahu di mana RA berada. Akhirnya begitu anggota kami mengetahui keberadaannya, lalu dibuntuti dan dilakukan penangkapan," jelasnya.
Adapun modusnya, kata Hery, pria asing kelahiran 18 Juli 1946 itu biasanya membawa anak-anak ke sebuah tempat. Dan ditempat itulah kemudian RA memandikan korban sebelum akhirnya melakukan aksi tak terpujinya.
"Modusnya tersangka membawa korban ke suatu tempat, lalu dimandikan, kemudian di situlah dilakukan pelecehan," ungkapnya.
Hery memaparkan jika saat ini pelaku yang memegang Kitas 25 juni 2013 A 281505 masih menjalani pemeriksaan intensif pada Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polda Bali.
"Peristiwanya sudah terjadi sejak 3 tahun lalu. Korbannya ada empat, semua perempuan dan rata-rata di usianya 10 tahun ke atas," ulas Hery.
Hery menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bisa bertambah, mengingat pelaku masih dalam proses interogasi. Ia meminta kepada masyarakat yang merasa anaknya pernah menjadi korban RA agar segera melapor kepada Polda Bali.
"Kalau ada masyarakat yang anaknya jadi korban, silakan melapor. Kita sudah visum korban. Tersangka kita jerat dengan pasal 70 6E jo pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3879 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2475 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2013 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1939 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026